By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Tidak Ada Toleransi pada Penyebar Rasisme: Politikus Hanura Menjadi Tersangka Rasisme
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum&KriminalKeamanan dan KetertibanPeristiwa

Tidak Ada Toleransi pada Penyebar Rasisme: Politikus Hanura Menjadi Tersangka Rasisme

SuaraNews Papua
Last updated: 27 Januari 2021 16:39
SuaraNews Papua 6 tahun ago
Share
SHARE

Suaranewspapua.com – Badan Reserse Kriminal Polri meningkatkan status penyidikan dalam kasus dugaan ujaran kebencian rasisme yang dilakukan oleh Ketum Projamin Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Ambroncius Nababan kini menyandang status tersangka.

“Benar. Terlapor AN kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (26/1/2021).

Ambroncius Nababan menjadi tersangka melakukan tindak pidana yang menimbulkan rasa kebencian atas unggahannya di media sosial Facebook. Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a.

“Diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dan/atau barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP,” jelas Brigjen Slamet Uliandi.

Sebelumnya, Nababan dilaporkan ke polisi akibat ujarannya ini Facebook. Nababan menyandingkan foto Natalius Pigai dengan foto gorila. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian memanggil Ambroncius Nababan. Sekarang telah diterbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara ini.

Dalam pemanggilan ini, penyidik Siber Bareskrim Polri telah menginterogasi 25 pertanyaan untuk klarifikasi mengenai akun FB yang digunakan dugaan penyebaran ujaran rasis.

Perlu juga dicatat, penyidik Siber Bareskrim sebelum melakukan pemanggilan juga sudah memiliki temuan-temuan awal sesuai dengan prosedur hukum.

You Might Also Like

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Respons Gangguan Tembakan di Polsek Asologaima, Situasi Kembali Aman

Jayapura Community Figures Condemn Violent Actions at the Baliem Valley Cultural Festival

Tokoh Masyarakat Jayapura Kecam Aksi Kekerasan di Festival Budaya Lembah Baliem

Personnel of Operation Peace Cartenz-2026 Equip Themselves with Health Education, Forms of Concern for Member Readiness and Welfare

Tokoh Pemuda Tabi Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Penyampaian Aspirasi

TAGGED: Rasisme
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Polri Tetapkan Politikus Hanura Sebagai Tersangka Kasus Rasisme
Next Article Ramai Kasus Rasisme, Tokoh Adat Papua Minta Warga Tidak Terprovokasi
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?