Ramai Kasus Rasisme, Tokoh Adat Papua Minta Warga Tidak Terprovokasi
Suaranewspapua.com – Sekertaris II Dewan Adat Papua Jhon Gobay meminta kepada seluruh masyarakat di Papua untuk tidak terprovokasi terkait kasus rasisme oleh Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai. Senin, (25/01).
Jhon Gobay dalam kesempatanya mengatakan agar pelaku rasisme, segera di tangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami tidak ada masalah dengan Suku Batak, karena kasus rasisme ini dilakukan oleh Oknum bukan mengatasnamakan Suku. Ini harus diproses secara hukum agar orang memahami etika dalam berkomunikasi melalui media sosial,” Ujar Jhon Gobay
Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada manusia di dunia ini yang merupakan keluarga dari sebutan sebuah binatang seperti yang diucapkan kepada Saudara Natalius Pigai, kami ini manusia sejati, baik Natalius Pigai, saya dan semua Orang yang ada di Papua ini manusia sejati, pemilik Negeri Tanah Papua yang di sebut surga yang jatuh di bumi.
Kami harap dengan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua di Indonesia untuk tidak melakukan Tindakan Rasis kepada siapa saja.
Selain itu, saya meminta kepada seluruh masyarakat Papua agar menahan diri dan tidak mudah terprovokasi atas kasus rasisme ini, serahkan kasus tersebut kepada Pihak Kepolisian. Mari kita jaga agar Papua tetap aman, dan kalau ada yang mau menyampaikan pendapat gunakanlah media yang jelas dan sampaikan dengan sopan, tidak lagi menimbulkan tindakan rasis.
Disisi lain, Ketua Dewan Adat Biak, Manfun Kawasa Byak Apolos Sroyer juga mengajak kepada seluruh masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi dengan Postingan di Media Sosial oleh Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai yang mengandung Unsur Rasis.
Kita tidak akan terprovokasi untuk melakukan aksi, kita akan menahan diri, masih banyak persoalan Papua yang perlu kita urus, tetapi kita berharap Hukum berlaku untuk semua, kami tidak perlu menanggapi Postingannya, kita harap beliau harus meminta maaf kepada Orang Papua.
Untuk itu, kami himbau kepada warga masyarakat yang ada di Papua untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu yang ada, mari kita serahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian untuk di proses secara Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.