Hukum&KriminalKeamanan dan KetertibanPemerintahan

Polri Tetapkan Politikus Hanura Sebagai Tersangka Kasus Rasisme

Suaranewspapua.com – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., dalam konferensi persnya pada Selasa 26 Januari 2021, Pukul 19.40 WIB menerangkan bahwa laporan dari Papua terkait kasus dugaan rasisme dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Hal tersebut dikarenakan pelapor dan terlapor berada di Jakarta.

“Hari ini penyidik telah meminta keterangan yang bersangkutan juga memeriksa 5 saksi termasuk ahli pidana dan ahli Bahasa” ungkap Kadiv Humas Polri.

Penyidik melakukan gelar perkara tadi siang yang dipimpin oleh Karo Wassidik Bareskrim Polri diikuti oleh penyidik Siber Bareskrim Polri, Divpropam Polri, Irwasum dan Divkum Polri. Hasil dari gelar perkara adalah menaikkan status an. AN menjadi tersangka. Setelah statusnya menjadi tersangka, Hari ini pula penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan.

Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka AN sebagai tersangka. Terkait penahanan hal tersebut merupakan kewenangan subjektifitas dari penyidik. Kemudian pada besok hari akan dilakukan update perkembangannya karena pada saat ini masih dalam proses 1 x 24 jam pemeriksaan sebagai tersangka.

Yang bersangkutan dikenakan Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b Ayat 1 UU NO. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

Related Articles

Back to top button