By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Polisi Ingatkan Ancaman Hukum Bagi Pelaku Penggagalan Pemilu
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum&Kriminal

Polisi Ingatkan Ancaman Hukum Bagi Pelaku Penggagalan Pemilu

SuaraNews Papua
Last updated: 29 Januari 2024 19:31
SuaraNews Papua 3 tahun ago
Share
SHARE

Jakarta. Kaops Damai Cartenz 2024 Kombes. Pol. Dr. Faizal Ramadhani menyatakan bahwa pihaknya turut terlibat memastikan Pemilu 2024 di Papua berjalan aman dan damai.

“Satgas Damai Cartenz 2024 akan siaga penuh untuk membantu Polda Papua dalam mengamankan kegiatan pemilu dari gangguan KKB dan KKP,” ujar Kaops, Senin (29/1/24).

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz AKBP Dr. Bayu Suseno menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 diharapkan semua pihak bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan. Sebagaimana yang pernah dinyatakan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bahwa perbedaan pilihan adalah hal biasa, namun tidak menjadikan masyarakat terpecah-belah.

Di samping itu, tokoh masyarakat Papua Thaha Alhamid menyampaikan, masyarakat sabgat berperan dalam menciptakan pemilu damai. Oleh karena itu, semua harus turut serta mewujudkan pesta demokrasi yang berujung pada kesejahteraan rakyat.

“Masyarakat berperan besar untuk menciptakan pemilu damai dan
mendukung pemerintah, 207 kampung, dan segenap pihak lain. Oleh karena itu, perdamaian harus dijaga agar pemilu berlangsung lancar tanpa ada kerusuhan, apalagi pertumpahan darah,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, KNPB menyatakan pemilu tidak sepatutnya dilakukan karena penuh dengan manipulasi, korup, dan pecah belah serta permusuhan sesama rakyat terjajah. Oleh karenanya, pelaksanaannya sudah seharusnya dihalau.

Terkait dengan pernyataan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang menolak pemilu karena dipandang agenda penguasa kolonial Indonesia, Kasatgas Humas menekankan, ancaman dan sanksi pidana bagi mereka yang melakukan gangguan pelaksanaan Pemilu. Hal itu tertuang dalam Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)’,” jelas Bayu.

You Might Also Like

Case Review Results: Task Force Operation Peace Cartenz and Yahukimo Police Develop Law Enforcement in the Murder Case of the Late Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes

Hasil Gelar Perkara, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Kembangkan Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes

Jayapura Community Figures Condemn Violent Actions at the Baliem Valley Cultural Festival

Tokoh Masyarakat Jayapura Kecam Aksi Kekerasan di Festival Budaya Lembah Baliem

Kecam Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo, Tokoh Papua Serukan Perlindungan Warga Sipil dan Penegakan Hukum

TAGGED: Polisi Ingatkan Ancaman Hukum Bagi Pelaku Penggagalan Pemilu
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Papua Police Chief: TNI-Polri Continue to Restore Security in Sugapa Due to KKB
Next Article Police Warn of Legal Threats for Perpetrators of Election Fails
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?