Jayapura- Dua Anggota KKB, Tersangka penyerangan terhadap anggota Brimob di Kabupaten Yahukimo pada bulan November tahun 2022 lalu Yakni inisial “A.S” (25) bendahara Desa (kampung) Peneki dan “K.G” alias “K.B” (27) mahasiswa, bersama barang bukti diberangkatkan dari Yahukimo dan tiba di Jayapura dalam rangka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena di Kabupaten Jayawijaya., Kamis/10/8/2023.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2023, Kombes Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos, S.I.K, M.H., saat diKofirimasi mengatakan, Kedua Tersangka diberangkatkan dari Yahukimo dan tiba di Jayapura serta mendapat pengawalan ketat dari Satgas Ops Damai Cartenz. Kedua tersangka saat ini sudah berada di Polda Papua untuk selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Wamena di Kabupaten Jayawijaya nantinya.
“Kedua tersangka saat ini sudah berada di rumah tahanan Polda Papua sambil menunggu hasil kordinasi Penyidik Kepolisian dan Pihak Kejaksaan Negeri Wamena untuk kemudian akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Wamena di Kabupaten Jayawijaya” Kata Ka Ops Damai Cartenz.
Lanjutnya, Kedua tersangka tersebut terlibat dalam aksi penyerangan dan penembakan terhadap Anggota Satgas Preventiv Operasi Damai Cartenz tahun 2022 yakini BRIPDA Gilang Aji Prasetyo di Kilo Meter 8 Kab. Yahukimo hingga menyebabkan Meninggal Dunia dan BRIPTU Fazuarsyah terkena luka tembak dibagian punggung kiri dan dalam penanganan intensif oleh tim medis RSUD Dekai pada tanggal 30 November 2022 lalu.
“Barang Bukti yang turut diserahkan bersama kedua tersangka yaitu, 6 Pucuk Senjata Api Rakitan beserta 4 Butir Amunisi”, Tutup Ka Ops Damai Cartenz.