Tidak Ada Toleransi pada Penyebar Rasisme: Politikus Hanura Menjadi Tersangka Rasisme
Suaranewspapua.com – Badan Reserse Kriminal Polri meningkatkan status penyidikan dalam kasus dugaan ujaran kebencian rasisme yang dilakukan oleh Ketum Projamin Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Ambroncius Nababan kini menyandang status tersangka.
“Benar. Terlapor AN kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (26/1/2021).
Ambroncius Nababan menjadi tersangka melakukan tindak pidana yang menimbulkan rasa kebencian atas unggahannya di media sosial Facebook. Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a.
“Diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dan/atau barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP,” jelas Brigjen Slamet Uliandi.
Sebelumnya, Nababan dilaporkan ke polisi akibat ujarannya ini Facebook. Nababan menyandingkan foto Natalius Pigai dengan foto gorila. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian memanggil Ambroncius Nababan. Sekarang telah diterbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara ini.
Dalam pemanggilan ini, penyidik Siber Bareskrim Polri telah menginterogasi 25 pertanyaan untuk klarifikasi mengenai akun FB yang digunakan dugaan penyebaran ujaran rasis.
Perlu juga dicatat, penyidik Siber Bareskrim sebelum melakukan pemanggilan juga sudah memiliki temuan-temuan awal sesuai dengan prosedur hukum.