By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Ajak Warga Bijak Bermedsos, Kabid Humas Polda Papua : Bebas Bermedsos Bukan Berarti Tanpa Etika
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Keamanan dan KetertibanOpini

Ajak Warga Bijak Bermedsos, Kabid Humas Polda Papua : Bebas Bermedsos Bukan Berarti Tanpa Etika

SuaraNews Papua
Last updated: 29 Januari 2021 21:22
SuaraNews Papua 6 tahun ago
Share
SHARE

Suaranewspapua.com – Antisipasi penyebaran hoax, Polda Papua minta warga waspadai informasi yang sumbernya tidak akurat. Polda papua meminta masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan lebih hati-hati dalam mengkonsumsi informasi.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal menyebutkan cyber crime Polda Papua secara rutin melakukan patroli dunia maya, guna menekan peredaran isu negatif atau pemberitaan bohong yang banyak dibagikan pada jejaring media sosial.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menepis berita bohong dan bijak dalam bermedia sosial, dengan cara menyaring setiap informasi yang diterima sebelum dibagikan,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Jumat (29/1).

Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal meyakinkan budaya literasi sangat diperlukan untuk mengantisipasi tersebarnya informasi yang tidak benar dan dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di tanah Papua.

“Kebebasan dalam bermedia sosial jangan disalah artikan. Bebas bukan berarti tanpa etika. Alangkah baiknya apabila kita mengetahui etika apa saja yang harus diperhatikan pada saat menggunakan jejaring sosial,” Tambah Perwira Menengah tersebut.

Kabid Humas Polda Papua melanjutkan para oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan media sosial untuk melakukan kejahatan, seperti penipuan memberi informasi palsu atau hoaks dapat dijerat UU ITE No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media).

“Ancaman dalam menyebarkan berita bohong dan menyesatkan publik dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya.

You Might Also Like

Personnel of Operation Peace Cartenz-2026 Equip Themselves with Health Education, Forms of Concern for Member Readiness and Welfare

Tokoh Pemuda Tabi Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Penyampaian Aspirasi

Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz di Muara Puncak Jaya, Hadir Menyapa dan Berbagi Bersama Masyarakat

Jelang HUT ke-81 RI, Polres Paniai Perkuat Pengamanan Lewat Patroli dan Razia

Ketua BEM Uncen Ajak Masyarakat Hentikan Demo yang Mengganggu Stabilitas Papua

TAGGED: Kabid Humas Papua, Polda Papua
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Polda Papua Membuka Penerimaan 2000 Bintara Noken Polri
Next Article Wapres Pastikan Pembangunan Papua dan Papua Barat Dipercepat
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?