By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Kasus Video Mesum Tomas Mimika Diambil Alih Polda Papua
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum&Kriminal

Kasus Video Mesum Tomas Mimika Diambil Alih Polda Papua

SuaraNews Papua
Last updated: 15 Agustus 2020 23:49
SuaraNews Papua 6 tahun ago
Share
SHARE

Suaranewspapua.com- Kasus Video Mesum yang melibatkan tokoh masyarakat di kabupaten Mimika mendapat perhatian khusus dari Polda Papua.

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, Sabtu siang memimpin langsung pres confrence terkait perkembangan kasus video mesum yang sempat menggegerkan warga di Mimika.

“Karena kasus ini khusus dan spesifik, lantaran didalamnya terkait dengan beberapa oknum tokoh di Mimika, maka dalam rapat bersama dengan jajaran Polres Mimika kami memutuskan kasus ini ditangani oleh Polda Papua, “Kata Kapolda kepada Pers, di Timika, Sabtu (15/08/20).

Dijelaskan Kapolda, kasus video mesum ini berawal pada tanggal 11 agustus lalu, sekitar pukul 22.35 Wit beredar di media sosial grub WhatsApp Papua dan Solusi.

“Korban dalam video itu adalah seorang tokoh masyarakat berinisial MM, “Ujar Kapolda.

Menurut Kapolda, video berdurasi 58 detik tersebut sengaja diedarkan oleh seorang pelaku yang kini sedang diselidiki, “Jadi Pada handphone milik tersangka AZDB alias I (pembuat video), ada nama lain atau anonim pelaku penyebar video adalah Big Bos, “ungkap Kapolda.

Karena tidak terima video mesumnya disebar ke medis sosial, MM lalu melaporkan ke polres Timika.

Irjen Paulus mengaku hingga kini sudah empat orang saksi telah diperiksa penyidik. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone milik tersangka lengkap dengan sim card.

“Kepada pelaku dan tersangka, keduanya diancam dengan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) Undang–undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman pidananya 6 sampai 12 tahun atau denda Rp250 juta sampai dengan Rp 6 miliar, “Jelas Kapolda.

Selain itu juga Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang–undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang–undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Hingga kini polisi telah menetapkan AZHB alias I sebagai tersangka, AZHB adalah perekam video mesum saat sedang melakukan hubungan intim dengan korban MM.

You Might Also Like

Ketua Barisan Merah Putih Papua Kecam Penyanderaan Warga Sipil di Jila

Wabup Mimika: Tenang, Percayakan Aparat, Jila Segera Pulih

Case Review Results: Task Force Operation Peace Cartenz and Yahukimo Police Develop Law Enforcement in the Murder Case of the Late Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes

Hasil Gelar Perkara, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Kembangkan Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes

Jayapura Community Figures Condemn Violent Actions at the Baliem Valley Cultural Festival

TAGGED: Kasus Video Mesum Tomas Mimika Diambil Alih Polda Papua
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Warga Sipil Ditembak OTK di Papua, TNI–Polri Kejar Pelaku
Next Article Seorang Pengusaha Miras Oplosan Sebabkan Beberapa Kematian di Mimika Disangkakan Pasal Berlapis
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?