Seorang Pengusaha Miras Oplosan Sebabkan Beberapa Kematian di Mimika Disangkakan Pasal Berlapis
Suaranewspapua.com- TIMIKA- Seorang Pengusaha Miras Oplosan berinisial ITW Yang Sebabkan Beberapa Kematian di Mimika Ditangkap Polisi.
Hal ini disampaikan berdasarkan Konferensi pers oleh Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, SIK, Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto, dan Kasat Resnarkoba AKP Mansur, Sabtu (25/8/2020).
“Jadi sebagaimana laporan polisi yang mau saya sampaikan, pertama tentang permasalahan Miras yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, atau hilangnya nyawa orang lain yaitu laporan polisi nomor 70 tanggal 8 juli 2020 yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia yakni NA dan AA ,” seru Kapolda Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw.
Dijelaskan dalam laporan pertama saksi yang diperiksa ada 9 orang, di mana yang turut serta dalam pesta Miras yang berujung kematian ada 5 orang, tambah dengan 4 orang.
Sementara barang buktinya ada 5 botol di TKP dan yang 3 botol menurut keterangan keluarga di kubur dengan jenasah dalam kuburan.
Barang bukti lain juga ditemukan beberapa botol minuman vodca berdiameter 250 ml dan juga 350 ml, dan beberapa minuman kelas lain yang total minuman yang disita ada 10 karton.
10 karton tersebut disita di dua TKP dalam waktu yang berbeda. TKP pertama pada tanggal 7 juli, dan kedua 9 juli disita oleh penyidik.
Dimana di TKP 1 ditemukan 25 botol Vodka Mansion House ukuran 350 ml, 25 botol Vodka Mansion House ukuran 250 ml, 10 botol Vodka Vibe Original ukuran 700 ml, 9 botol Vodka Vibe Dry Gin ukuran 700 ml, 8 botol Vodka Vibe Tequila ukuran 700 ml, 19 botol Anggur Merah MC Donald ukuran 650 ml, 12 dua belas botol Anggur Merah Colombus ukuran 650 ml, 24 kaleng Bir Bintang ukuran 320 ml, 24 kaleng Bir Anker ukuran 330 ml, 6 botol Anker Stout ukuran 330 ml, 1 botol Anggur Kolesom ukuran 620 ml, 1 buah buku besar warna kuning.
Kemudian di TKP 2 ada 1 karton Vodka Mansion House ukuran 250 ml, 24 botol Angker stout, 5 botol Vodka Mansion House jumbo/ 350 ml, 1karton Anggur Merah isi 6 botol, 19 kaleng Angker.
Kapolda mengatakan unsur pasal yang disangkakan ada beberapa pasal, yang pertama pasal 204 ayat 1 KUHP yang menyatakan barangsiapa yang menjual atau menawarkan, atau menyerahkan, atau membagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang dan bersifat berbahaya itu tidak diberitahukan kepada orang lain yang ancaman pidananya 15 tahun penjara.
Unsur berikutnya yang dikenakan adalah pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan e, undang–undang nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, yang menyatakan barangsiapa yang melakukan usaha atau pelaku usaha dilarang untuk memproduksi atau memperdagangkan barang–barang atau jasa yang tidak memenuhi standart kesehatan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Kemudian juga ada pasal 141 undang undang 18 tahun 2002 tentang pangan dengan ancaman dua tahun. Dimana pelaku usaha dilarang memproduksi pangan dalam negeri atau import tanpa memiliki ijin edar.
“Keterangan dari pada tersangka memang yang bersangkutan tidak memiliki ijin, sehingga ini disangkakan berlapis. Jadi mana–mana yang menyebabkan kematian kemudian tidak sesuai dengan aturan, itu nanti biar diteliti atau dilihat kembali oleh teman–teman kejaksaan,” ujarnya.
Tapi kata Kapolda prinsip dari Polisi bahwa ada perbuatan atau kejadian kemudian menghilangkan nyawa orang lain yang telah dilakukan pemeriksaan para saksi dan sebagainya dimana kebetulan juga karyawan dari perusahaan milik ITW tersebut adalah korban.
Kemudian uji laboratorium juga sudah keluar, yang mana dinyatakan di sampling ada tulisan sampel tidak memenuhi syarat dinyatakan bahwa vodca mansion house yang 250 ml dengan registrasi tertulis di botol tersebut BPOM RI MD 10110156048 setelah di uji ternyata mengandung metanol hasilnya 24,81 persen padahal syarat BPOM harusnya hanya 0,1 persen. Kemudian etanol sendiri 40 persen dan masih mememuhi masih 14,16 persen. Sehingga dinyatakan oleh balai POM tidak memenuhi syarat untuk Vodca Mansion House yang 250 ml.
Kemudian mansion house yang 350 ml dengan registrasi BPOM di botol minuman tersebut nomor MD 10110156048, dimana hasil uji di BPOM, menyatakan bahwa untuk metanol hasilnya tidak terdeteksi artinya masih aman tapi etanolnya sesuai dengan label 40 persen.
“Ini aman tetapi tidak teregistrasi nomornya ini di BPOM jadi kemudngkinan besar juga pemalsuan, jadi ini sedang didalami oleh penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut bekerjasama dengan BPOM,” ujar Kapolda.
Kemudian laporan yang kedua yang sedang diproses adalah LP nomor 528 bulan 8 tahun 2020 tanggal 11 agustus.
“Yang mengakibatkan meninggalnya suami istri berinisial NL dan NF, yang bersangkutan adalah Security dari pemilik perusahaan ini yang sekarang kita tahan,” kata Kapolres.
Dimana Security ini membawa pulang Miras yang sudah disaring di botol air mineral, kemudian bersama istrinya meneguk minuman tersebut di Kampung Mandiri Jaya SP 1 yang kemudian mengakibatkan kedua–duanya meninggal dunia.
Tersangka ini dikenakan pasal sementara karena waktu diketahui barang buktinya ada di sekitar hotel yang referensinya perusahaan milik ITW maka di lidik didapatkan satu buah botol berisi minuman yang sisa diminum kurang lebih 100 ml dari 300 ml.
“Hingga ini menjadi barang bukti untuk kita proses, sementara ini kita sangkakan dengan pasal 146 ayat 1 huruf b undang undang nomor 8, tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu dapat mengakibatkan orang lain meninggal dunia bisa dikenakan 10 tahun ancaman hukumannya,” katanya.
Kapolda mengaku prihatin karena nampaknya kejahatan semacam itu berulang terus, dimana setelah diteliti dan melakukan penyelidikan ditemukan banyak hal, yang pertama adalah dari prosedur masuk keluarnya barang tidak sesuai dengan aturan termasuk prasyarat di dalam label ini yang ditengarai ada upaya mencari keuntungan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan cara–cara seperti itu.
Kapolda menjelaskan untuk minuman tersebut didatangkan dari Jakarta lewat ekspedisi dan tentu pihaknya akan lakukan penyelidikan.
“Pada prinsipnya kalau ada indikasi pemain lama kemudian terindikasi sering melakukan peredaran itu kan ada waktu. Saat ini adalah momen yang tepat kita akan proses hukum tadi disebutkan ancamannya cukup berat,” tuturnya