By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Kabid Humas Polda Papua Ungkap Detail Perkembangan Kasus Pembunuhan Michele Kurisi Doga
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum&Kriminal

Kabid Humas Polda Papua Ungkap Detail Perkembangan Kasus Pembunuhan Michele Kurisi Doga

SuaraNews Papua
Last updated: 13 Oktober 2023 20:36
SuaraNews Papua 3 tahun ago
Share
SHARE

Jayapura – Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, memberikan informasi terbaru terkait penyidikan tindak pidana pembunuhan terhadap saudari Michele Kurisi Doga, yang menggemparkan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan saat beliau ditemui oleh awak media pada Jumat (13/10).

Kabid Humas Polda Papua menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung intensif untuk mengungkap dan menangkap keempat pelaku yang masih berstatus buronan Kepolisian. Peristiwa tragis ini terkuak saat ibu kandung korban, pada tanggal 29 Agustus 2023, mengetahui melalui media sosial Facebook bahwa putrinya telah menjadi korban penganiayaan yang berujung pada kematian.

“Korban telah dianiaya hingga meninggal dunia oleh sejumlah orang, dan ibu korban mengetahui hal ini dua hari setelah anaknya berpamitan untuk pergi ke Kota Wamena,” kata Kombes Pol. Benny.

Hingga saat ini, Kepolisian telah berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan, yaitu PM yang bertugas sebagai mata-mata, AW yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan, dan RK yang menjadi pengemudi kendaraan yang membawa korban. Namun, upaya mengejar keempat pelaku lainnya yakni KW, DW, JW dan KW masih terus dilakukan.

Motif di balik pembunuhan tersebut diduga terkait dengan dugaan bahwa korban merupakan mata-mata dari aparat keamanan. Dalam konteks hukum, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Pasal ini menyatakan, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.”

“Penyidikan ini terus berlanjut, dan Kepolisian Papua berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan para pelaku bertanggung jawab atas tindakan keji ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk membantu dengan memberikan informasi yang relevan demi kelancaran penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kabid Humas.

You Might Also Like

Case Review Results: Task Force Operation Peace Cartenz and Yahukimo Police Develop Law Enforcement in the Murder Case of the Late Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes

Hasil Gelar Perkara, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Kembangkan Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes

Jayapura Community Figures Condemn Violent Actions at the Baliem Valley Cultural Festival

Tokoh Masyarakat Jayapura Kecam Aksi Kekerasan di Festival Budaya Lembah Baliem

Kecam Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo, Tokoh Papua Serukan Perlindungan Warga Sipil dan Penegakan Hukum

TAGGED: Kabid Humas Polda Papua Ungkap Detail Perkembangan Kasus Pembunuhan Michele Kurisi Doga
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Preventing Illegal Guns from Entering, Cendrawasih Military Commander Tightens Border Control
Next Article The Head of Public Relations of the Papua Regional Police Reveals Details of the Development of the Michele Kurisi Doga Murder Case
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?