Jayapura — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua secara resmi menyerahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua untuk segera dibahas dalam rapat paripurna yang dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Penyerahan tersebut berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026.
Ketujuh raperdasi itu diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Papua, Aryoko AF Rumaropen, SP, MEng, kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Adam Arisoy. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long, Wakil Ketua Komisi V DPR Papua, Jayakusuma, serta Sekretaris DPR Papua, Dr. Juliana J. Waromi, SE, MSi.
Dari tujuh raperdasi yang diserahkan, empat di antaranya telah memperoleh fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesiaz Keempat raperdasi tersebut yakni:
1. Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
2. Raperdasi tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
3. Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP);
4. Raperdasi tentang Penyelenggaraan Olahraga bagi Penyandang Disabilitas.
Sementara itu, tiga raperdasi lainnya yang turut diserahkan untuk dibahas di DPR Papua yakni:
1. Raperdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2025–2035;
2. Raperdasi tentang Kepemudaan;
3. Raperdasi tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Kepada awak media, Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen menjelaskan bahwa keempat raperdasi yang telah difasilitasi Kemendagri sebelumnya merupakan bagian dari raperdasi prioritas yang telah disepakati bersama DPR Papua.
“Sebelumnya kami bersama DPR Papua telah menetapkan tujuh raperdasi untuk kemudian dikirim ke Kementerian Dalam Negeri guna dilakukan fasilitasi. Dari hasil tersebut, empat raperdasi telah disetujui, yaitu Raperdasi Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua, serta Penyelenggaraan Olahraga Disabilitas,” ujar Wagub Aryoko Rumaropen usai penyerahan.
Ia berharap seluruh raperdasi yang diserahkan dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga dapat menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Papua.
Pemprov Papua menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan DPR Papua dalam memperkuat regulasi daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.


