Jayapura – Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba dengan memusnahkan 7,4 kilogram ganja hasil sitaan dari berbagai kasus sejak Mei hingga Agustus 2025.
Kegiatan pemusnahan digelar pada Selasa (9/9) di kawasan Lapangan Futsal Ampera, Distrik Jayapura Utara, dengan disaksikan aparat kepolisian dan pihak terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut terkumpul dari lima tersangka berbeda. Tersangka GM menyimpan ganja seberat 6,4 kilogram lebih, DSS hampir 600 gram, BP hampir 300 gram, sementara SY dan JM masing-masing menyimpan dalam jumlah lebih kecil.
Menurut Febry, langkah tegas ini penting dilakukan untuk mencegah narkotika beredar kembali di tengah masyarakat. Ia juga mengimbau warga Jayapura agar aktif berpartisipasi, khususnya dengan melaporkan jika melihat adanya indikasi peredaran ganja maupun narkoba lainnya.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda, karena itu kami berharap masyarakat bersama kepolisian dapat saling mendukung dalam memutus rantai penyalahgunaannya,” ujarnya.


