Ali Kabiay: PBB Tegaskan Papua Bagian Integral dari Indonesia

Jayapura – Ali Kabiay, Ketua Pemuda Mandala Trikora Papua sekaligus Sekjen Barisan Merah Putih RI-Papua, menegaskan bahwa status Papua sebagai bagian dari Indonesia telah dikukuhkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui berbagai keputusan resmi. Ia menyatakan bahwa PBB telah beberapa kali menolak usulan dan resolusi yang mendukung kemerdekaan Papua, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar organisasi internasional tersebut.
“Papua adalah bagian integral dari Indonesia berdasarkan hasil Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) tahun 1969, yang telah diakui oleh PBB melalui Resolusi No. 2504,” ujar Ali Kabiay, putra asli Papua dari suku Saireri.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa PBB juga menolak berbagai upaya untuk mengangkat isu kemerdekaan Papua di forum internasional. Beberapa keputusan yang memperkuat posisi Papua sebagai bagian dari Indonesia antara lain:
- Resolusi PBB No. 2504 (1969) – Mengakui hasil Pepera dan menegaskan bahwa Papua adalah bagian sah dari Indonesia.
- Keputusan PBB tahun 1971 – Menolak usulan Papua Barat untuk menjadi anggota PBB sebagai negara merdeka.
- Resolusi PBB No. 61/295 (2006) – Menegaskan kembali bahwa Papua adalah bagian dari Indonesia dan menolak klaim kemerdekaan yang diajukan.
Menurut Ali, sejarah telah mencatat bahwa integrasi Papua ke dalam Indonesia merupakan hasil pilihan rakyat Papua sendiri melalui mekanisme yang sah. “Pepera 1969 adalah bentuk nyata dari hak suara rakyat Papua, dan sampai saat ini tidak ada alasan yang dapat membantah keabsahannya,” tegasnya.
Ali Kabiay juga mengajak seluruh elemen masyarakat Papua untuk tetap menjaga persatuan dan mendukung pembangunan di wilayahnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).