Hukum&KriminalKeamanan dan Ketertiban

Aparat TNI – Polri di Ambon Gagalkan Penyelundupan Senjata Api ke Papua

Ambon – Aparat gabungan TNI-Polri berhasil menangkap dua pelaku dan menggagalkan penyelundupan senjata rakitan serta amunisi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 3 pucuk senjata api rakitan laras panjang dan 58 amunisi tajam SS1 buatan Pindad kaliber 5,56 milimeter.

“Pelaku yang berinisial JL alias Jeri ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon saat hendak membawa sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan laras panjang dan amunisi, pada Senin, (13/11/2023) sekitar pukul 00: 10 Wita,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyono Andri Ibrahim, Jumat (17/11/2023).

Driyono Andri mengatakan mereka akan membawa tiga buah senpi dan 58 amunisi ini ke Papua untuk diperjualbelikan ke kelompok kriminal bersenjata (KKB). Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku JL, ia mengungkan mendapatkan barang ilegal itu dari pelaku FL alias Edi.

Dengan bergerak cepat, anggota Polsek KPYS Ambon yang dipimpin langsung oleh Iptu Jukisno Kaisupy dan bersama anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap pelaku FL alias Edi di Masohi Maluku Tengah.

Proses penangkapan terhadap pelaku FL alias Edi berlangsung dramatis saat dikejar oleh anggota polisi di wilayah pegunungan hutan Kilo 12 Masohi Maluku, pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 21.00 malam.

“Barang bukti berupa senjata api rakitan laras panjang dan amunisi tajam SS1 itu, nantinya dijual dengan harga dua pucuk popor basi senilai Rp 12 juta dan popor kayu dengan kisaran Rp 3,5 juta, sementara amunisi dijual per butir Rp 50.000,” kata Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, dengan penerapan Pasal ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Related Articles

Back to top button