MRP Lapor ke KPU, Mayoritas Orang Asli Papua Belum Punya e-KTP
Jakarta- Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengatakan mayoritas warga Papua belum memiliki e-KTP. Padahal dokumen identitas tersebut menjadi prasyarat bagi masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum. Hal tersebut disampaikan Timotius saat melakukan audiensi dengan pimpinan Komisi Pemilihan Umum di kantor KPU, Jakarta pada Selasa, 2 Agustus 2022.
“Mayoritas OAP belum memiliki e-KTP, oleh karenanya perlu ketegasan pemerintah, khususnya KPU RI untuk kepastian hukum. KPU RI harus memberikan jaminan supaya rakyat kita di akar rumput diberikan hak suara, (mekanisme) bagi mereka yang tidak memiliki e-KTP seperti apa,” kata dia, Selasa, 2 Agustus 2022.
Merespons hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari memastikan akan membantu pengurusan perekaman e-KTP. Termasuk pengurusan data hingga proses administrasi kependudukan guna memastikan tiap masyarakat memperoleh e-KTP dan NIK yang akan menjadi modal bagi para pemilih.
“Kami akan koordinasikan dengan pemerintah supaya hal administrasi kependudukan dapat dipenuhi. NIK, e-KTP, terutama berkaitan dengan daftar pemilih,” ujar Hasyim.
Kendati demikian, Hasyim meminta masyarakat OAP dibantu MRP juga pro aktif datang kepada petugas Dukcapil setempat untuk merekam data mereka agar bisa memperoleh e-KTP.
“Kami juga minta MRP supaya menyampaikan daftar anggota atau warga Papua atau warga adat bisa disampaikan ke KPU. Tidak harus ke KPU pusat, karena KPU punya unit kerja di tingkat kabupaten/kota, disiapkan saja dan diserahkan ke KPU kabupaten dan kota dan kami sinkronisasi dengan data yang ada, apakah namanya sudah ada atau belum,” ujar Hasyim.