Kapolres Merauke Tegaskan Siaran Pers saudara Emanuel Gobay, SH,MH adalah Hoax
Suaranewspapua.com – Terkait dengan siaran pers Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dari saudara Emanuel Gobay, SH, MH adalah merupakan informasi yang tidak benar alias Hoax, hal ini ditegaskan oleh Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum Kamis, (11/2/2021).
“Informasi yang sebarkan melalui whatsapp yang mengatasnamakan Koalisi Penegak Hukum dan HAM yang dalam siaran tersebut tercantum nama dari Emanuel Gobay merupakan berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.”
Polres Merauke sudah memperlakukan ke 13 tahanan yang terlibat kasus Makar yang terjadi di Kabupaten Merauke secara manusiawi dengan memberi segala keperluan hidup sehari hari sebagaimana mestinya, seperti makan dan minum sesuai aturan, pakaian serta pemeriksaan Kesehatan secara rutin.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan terhadap 13 tahanan tersebut, mereka dalam keadan baik dan sehat.
“Perlu diketahui bahwa makar adalah upaya melawan pemerintah yang sah, hal ini sama dengan pemberontakan, sehingga kehadiran negara melalui kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap kasus makar yang dilakukan oleh kelompok KNPB”, terang Kapolres.
Dengan penjelasan dan pemahaman yang kami berikan kepada para tahanan tersebut, ada 3 (tiga) orang yang sadar atas Tindakan yang dilakukan selama ini adalah keliru, sehingga mereka menyatakan sikap kesetiaanya kepada NKRI, mereka yang menyadari atas kesalahannya dan menyatakan sikap Kembali ke NKRI telah dibebaskan.
Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat Merauke agar jangan mudah terhasut dan terprofokasi oleh berita-berita yang tidak benar informasinya, banyak yang menggiring opini seolah mereka yang 13 tahanan tersebut tidak melakukan pidana. Sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana yang disebut dalam Pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik barang siapa yang menyebarkan berita hoax atau berita yang tidak benar dapat di jerat dengan ancaman pidana 6 tahun Penjara.
“Marilah kita bergandengan tangan membangun Bumi Animha dan menciptakan situasi yang lebih baik, aman dan kondusif.” Tutup Kapolres.