By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Negara Tegas Menindak Ujaran Kebencian yang Memecah Belah Bangsa
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum&KriminalKeamanan dan Ketertiban

Negara Tegas Menindak Ujaran Kebencian yang Memecah Belah Bangsa

SuaraNews Papua
Last updated: 28 Januari 2021 16:02
SuaraNews Papua 6 tahun ago
Share
SHARE

Suaranewspapua.com – Polri memberikan himbauan kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Hal itu berkaca pada kasus ujaran kebencian rasisme yang diduga dilakukan oleh Ambroncius Nababan kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan penegakan hukum terhadap Ambroncius Nababan adalah bentuk tindakan tegas yang mengacu pada konsep Presisi yang diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Slamet menyebut tidak ada toleransi bagi siapapun yang dengan sengaja melakukan ujaran kebencian yang menimbulkan perpecahan di tanah air.

“Seperti yang disampaikan pimpinan Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test pekan lalu, bahwa Polri akan membedakan penanganan ujaran kebencian yang penyelesaiannya masih bisa dilakukan lewat teguran, dengan ujaran kebencian yang bersifat memecah belah. Tak ada toleransi bagi pihak-pihak yang dengan sengaja membuat ujaran untuk memecah belah,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Kamis (28/1/2021).

Ambroncius Nababan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rasisme karena postingannya di media sosial Facebook. Dalam postingannya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dengan gorila, disertai kalimat ‘Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace’. Postingan itu dinilai sebagai ujaran kebencian SARA yang berpontensi memecah belah bangsa.

Kini, Ambroncius Nababan di tahan oleh Bareskrim guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kembali ke Dirsiber. Ia tak akan lupa untuk terus mengingatkan masyarakat agar tidak ceroboh dalam menggunakan media sosial. Sebab, bila salah menggunakan media sosial akibat berimplikasi pada keadaan dunia nyata.

“Kami di Siber Bareskrim memastikan akan tetap menghormati kebebasan berbicara masyarakat karena itu adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun kami mengingatkan kepada semua pihak, agar berhati-hati dalam ‘bermain jari’ jangan sampai membuat sebuah postingan yang mengarah kepada perpecahan bangsa khususnya menjurus pada persoalan suku, agama, ras dan antargolongan,” tuturnya.

Konsep Presisi atau Pemolisian prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjalani fit and proper test calon Kapolri di Komisi lll DPR RI. Jenderal Sigit menyebut ada perbedaan penanganan pada kasus ujaran kebencian. Namun bila kasus itu menimbulkan perpecahan bangsa maka akan ditindak dengan tegas.

You Might Also Like

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Respons Gangguan Tembakan di Polsek Asologaima, Situasi Kembali Aman

Jayapura Community Figures Condemn Violent Actions at the Baliem Valley Cultural Festival

Tokoh Masyarakat Jayapura Kecam Aksi Kekerasan di Festival Budaya Lembah Baliem

Personnel of Operation Peace Cartenz-2026 Equip Themselves with Health Education, Forms of Concern for Member Readiness and Welfare

Tokoh Pemuda Tabi Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Penyampaian Aspirasi

TAGGED: Rasisme
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Dukung Terciptanya Damai Di Tanah Papua, Polda Papua Buat Film “Si Tikam Polisi Noken”
Next Article Ketua Kerukunan Keluarga Batak di Mimika Dukung Langkah Tegas Polri Dalam Proses Hukum Kasus Rasisme
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?