Pelayanan

17 Ekor Satwa Dilepasliarkan dalam Kawasan Cagar Alam di Raja Ampat, Papua Barat

suaranewspapua.com. raja ampat.- Sebanyak 17 ekor satwa yang dilindungi, dilepasliarkan dalam Kawasan Cagar Alam Pulau Salawati yang berada di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Jumat (11/12). Pelepasan 17 ekor satwa tersebut, dilakukan oleh Kantor Karantina Pertanian Sorong bersama dengan BBKSDA Papua Barat. Dimana sebelum melakukan pelepasliaran satwa, Karantina Pertanian Sorong telah memastikan bahwa satwa tersebut dalam keadaan sehat dan layak untuk dilepasliarkan.

Kepala Kantor Pertanian Sorong I Wayan Kertanegara mengatakan, 17 ekor satwa dilindungi yang dilepasliarkan terdiri dari 4 ekor kakatua koki, 5 ekor kasturi kepala hitam, 3 ekor mambruk, 4 ekor nuri bayan dan 1 ekor perkici pelangi.

“Tujuh belas ekor satwa dilindungi yang dilepasliarkan terdiri dari empat ekor kakatua koki, lima ekor kasturi kepala hitam, tiga ekor mambruk, empat ekor nuri bayan dan satu ekor perkici pelangi,” ungkapnya kepada Balleo News, melalui sambungan telepon, Jumat (11/12).

Ditegaskan Kepala Kantor Pertanian Sorong, satwa yang dilindungi dilarang untuk dilalulintaskan. Dimana pelepasliaran satwa ini, merupakan hasil dari tangkapan atau penyelundupan satwa liar.

“Kita harus paham aturan tersebut, demi menjaga kelestarian sumber daya alam termasuk satwa didalamnya,” pungkas I Wayan Kertanegara.

Related Articles

Back to top button