By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gereja di Mimika Papua Terus Didalami KPK
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum&KriminalPemerintahanPeristiwaPolitik

Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gereja di Mimika Papua Terus Didalami KPK

SuaraNews Papua
Last updated: 10 November 2020 15:36
SuaraNews Papua 6 tahun ago
Share
SHARE

Suaranewspapua.com,Timika – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua. Dalam mendalami kasus tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa enam saksi.

Mereka adalah Sekda Kabupaten Mimika 2014-2015 Ausilius You, Kadis Pendapatan Kabupaten Mimika tahun 2013-2015 Cheryl Lumenta, Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017 Alfred Duow, Kadis Sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015 Gerrit Jan Koibur, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant Muhammad Natsar, dan Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara M. Ilham Danto.

“Hari ini bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/11).

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua.

“Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32,” ujar Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Rabu (4/110).

Ali mengatakan, tim penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan para saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut.

Namun begitu, Ali menyampaikan KPK belum bisa mengungkap lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” kata Ali.

Ali berjanji akan membuka informasi terkait kasus ini lebih dalam saat terjadi upaya penangkapan paksa atau saat akan menahan para tersangka.

“Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” kata Ali.

You Might Also Like

Ketua Barisan Merah Putih Papua Kecam Penyanderaan Warga Sipil di Jila

Gubernur Dorong Anak Kampung Koa Bersekolah di Sekolah Rakyat

Wabup Mimika: Tenang, Percayakan Aparat, Jila Segera Pulih

Case Review Results: Task Force Operation Peace Cartenz and Yahukimo Police Develop Law Enforcement in the Murder Case of the Late Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes

Hasil Gelar Perkara, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Kembangkan Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes

TAGGED: #korupsi, #kpk, #mimika
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Polisi Bagikan Sembako dan Alkitab kepada Umat Kingmi di Nduga
Next Article Ketua DPR Dorong Kebijakan Baru Terkait Dana Otsus Papua
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?