By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Ketua DPR Dorong Kebijakan Baru Terkait Dana Otsus Papua
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ekonomi BisnisKeamanan dan KetertibanMitra PemerintahPembangunanPemerintahanPeristiwa

Ketua DPR Dorong Kebijakan Baru Terkait Dana Otsus Papua

SuaraNews Papua
Last updated: 10 November 2020 15:42
SuaraNews Papua 6 tahun ago
Share
SHARE

Suaranews.com,Jakarta – Ketua DPR Puan Maharani berbicara mengenai otonomi khusus (otsus) Papua dalam pidatonya saat pembukaan masa sidang II tahun 2020-2021. Puan meminta pemerintah membuat kebijakan baru untuk memperkuat pembangunan Papua.

“Pada tahun 2021, dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat akan berakhir,” kata Puan, saat rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020).

“Oleh karena itu, DPR dan Pemerintah secara bersama perlu menemukan kebijakan baru dalam memperkuat pembangunan di Papua dan Papua Barat,” lanjut Puan.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan otonomi khusus (otsus) Papua akan terus berlaku sejak ditetapkan pada 2001. Saat ini pemerintah sedang membahas anggaran Otsus Papua yang akan diperbarui pada 2021.

Mahfud dalam konferensi pers virtual memaparkan bahwa ada kesalahan narasi terkait otsus Papua. Dia menjelaskan bahwa otsus Papua akan terus berlaku sejak diputuskan pada 2001.

“Bahwa ada kesalahan narasi di tengah masyarakat tentang otonomi khusus Papua. Di Papua berkembang di sebagian masyarakat untuk menolak perpanjangan otonomi khusus Papua, saya tegaskan tidak ada perpanjangan otonomi khusus Papua karena keberlakuan otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, tidak ada perpendekan, tidak ada perpanjangan,” katanya.

Mahfud mengatakan otsus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Jadi tidak perlu agenda perpanjangan otsus tersebut.

“Otonomi khusus itu adalah UU Nomor 21 Tahun 2001 dan itu berlaku terus tidak perlu diperpanjang. Sekarang kita olah itu adalah perpanjangan dana otsusnya. Oleh sebab itu, kita tidak mengagendakan sama sekali untuk memperpanjang atau memperpendek otonomi khusus. Otonomi khusus Papua sudah berlaku dan sudah disepakati secara nasional, secara komprehensif,” katanya.

You Might Also Like

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Respons Gangguan Tembakan di Polsek Asologaima, Situasi Kembali Aman

Pemprov Papua Tengah Perluas Perlindungan Kesehatan, 50 Ribu Warga Terdaftar JKN

Personnel of Operation Peace Cartenz-2026 Equip Themselves with Health Education, Forms of Concern for Member Readiness and Welfare

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Jayapura Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pengemudi Angkutan Umum

Tokoh Pemuda Tabi Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Penyampaian Aspirasi

TAGGED: #ketuadpr, #otsuspapua
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gereja di Mimika Papua Terus Didalami KPK
Next Article Mengutuk Aksi Keji OPM Jelang 1 Desember
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?