suaranewspapua.com. TIMIKA- Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua yang didukung Satreskrim Polres Mimika, pada Rabu (23/9), menyerahkan berkas perkara dan tersangka TW (20), anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ke Kejaksaan Negeri Mimika.
“Rabu lalu penyidik Ditreskrimum Polda Papua menyerahkan TW yang merupakan tersangka penembakan di area pusat perkantoran Freeport di Kuala Kencana pada 30 Maret 2020 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto
Pada tahap kedua ini, selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa proyektil, selongsong dan amunisi yang disita dari tempat kejadian perkara (TKP) Kuala Kencana.
“Setelah tahap dua ini, maka untuk proses hukum selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses di persidangan,” kata Kasat.
Perlu diketahui, TW merupakan salah satu anggota Joni Botak (JB) pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kelompok Kalikopi. Dimana TW terlibat dalam peristiwa penembakan yang terjadi Pusat Kantor PT Freeport Indonesia di Kuala, 30 Maret 2020 lalu.
Peran dari TW sendiri sebagai orang yang bertugas membawa amunisi. Sehingga pada saat dilakukan olah TKP, TW sangat memahami dan mengetahui secara detail tempat-tempat yang dijadikan titik kumpul anggota KKB pimpinan Joni Botak, mulai dari awal sampai pada penembakan di area Kantor Freeport di Kuala Kencana.
TW sendiri diamankan oleh anggota Polres Mimika pada Jumat (29/5) lalu, di sekitar shelter (wisma atlet), yang merupakan salah satu tempat isolasi bagi orang terpapar Covid-19 di Mimika.
Dimana pada saat diamankan, TW tidak sendirian. Namun Bersama dengan YM, yang juga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang merupakan anak buah Joni Botak.