By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Direktorat Narkoba Polda Papua Ringkus Pengedar Sabu di Timika, Barang Bukti 49 Gram
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum&Kriminal

Direktorat Narkoba Polda Papua Ringkus Pengedar Sabu di Timika, Barang Bukti 49 Gram

SuaraNews Papua
Last updated: 12 September 2020 13:44
SuaraNews Papua 6 tahun ago
Share
SHARE

Suaranewspapua.com- TIMIKA- Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil meringkus seorang pria yang selama ini mengedarkan sabu-sabu di Kota Timika.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Jumat (11/9) mengatakan, pengedar sabu bernama Heri (30) diringkus pada Minggu (6/9) lalu, di Lorong Alfatiah, Jalan Hasanuddin oleh Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Papua.

Awalnya, tim opsnal mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa sabu.

Tim opsnal kemudian menuju ke Jalan Hasanuddin untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Tiba kemudian melihat pelaku dan langsung melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” kata Kamal dalam keterangan tertulisnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, berhasil ditemukan barang bukti 5 paket plastik berisikan sabu yang diisi dalam bungkus rokok.

Dari keterangan pelaku, ia mengaku masih menyimpan sabu di rumah kosnya.

Menurut Kamal, setibanya di rumah kos pelaku tim berhasil menemukan 44 bungkus plastik bening berisikan sabu.

“Selanjutnya Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Papua mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Mimika,” ujar Kamal.

You Might Also Like

In Samabuasa River Area, Task Force Operation Peace Cartenz Patrol Marked by Dialogue and Purchase of Local Produce

Ketua Barisan Merah Putih Papua Kecam Penyanderaan Warga Sipil di Jila

Wabup Mimika: Tenang, Percayakan Aparat, Jila Segera Pulih

Case Review Results: Task Force Operation Peace Cartenz and Yahukimo Police Develop Law Enforcement in the Murder Case of the Late Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes

Hasil Gelar Perkara, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Kembangkan Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes

TAGGED: Barang Bukti 49 Gram, Direktorat Narkoba Polda Papua Ringkus Pengedar Sabu di Timika
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Pemerintah Siapkan Inpres Khusus Pembangunan Papua
Next Article 16 Aktivis Front Mauber untuk West Papua Dinyatakan Bersalah dan Membayar Denda $720
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?