16 Aktivis Front Mauber untuk West Papua Dinyatakan Bersalah dan Membayar Denda $720
Suaranewspapua.com- JAYAPURA- Enam belas (16) aktivis Front Rakyat Maubere untuk West Papua dinyatakan bersalah dalam sidang putusan yang dilakukan di Pengadilan Nasional Timor Leste di Dili, Jumat (11/9/2020).
Enam belas aktivis tersebut dihukum dengan undang-undang Timor Leste yang melarang warganya melakukan demonstrasi di depan Kantor Kedutaan Besar [KBRI] Dili, Timor Leste.
Mereka diputuskan bersalah dengan membayar denda $45 per orang.
“Sidang sudah selesai tadi, pukul 17. 00 sampai 18.20. Kawan kawan dinyatakan bersalah dan di denda $45/orang dan keseluruhan sebesar $720,” jelas Miguel Monsil.
Miguel mengatakan, pihaknya diberikan waktu selama 15 hari untuk melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
“Kawan-kawan bebas pulang, tetapi harus bayar uang yang didenda. Kita usahakan agar lebih cepat membayar denda,” tukas Muguel.