By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: 16 Aktivis Front Mauber untuk West Papua Dinyatakan Bersalah dan Membayar Denda $720
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum&Kriminal

16 Aktivis Front Mauber untuk West Papua Dinyatakan Bersalah dan Membayar Denda $720

SuaraNews Papua
Last updated: 12 September 2020 13:53
SuaraNews Papua 6 tahun ago
Share
SHARE

Suaranewspapua.com- JAYAPURA- Enam belas (16) aktivis Front Rakyat Maubere untuk West Papua dinyatakan bersalah dalam sidang putusan yang dilakukan di Pengadilan Nasional Timor Leste di Dili, Jumat (11/9/2020).

Enam belas aktivis tersebut dihukum dengan undang-undang Timor Leste yang melarang warganya melakukan demonstrasi di depan Kantor Kedutaan Besar [KBRI] Dili, Timor Leste.

Mereka diputuskan bersalah dengan membayar denda $45 per orang.

“Sidang sudah selesai tadi, pukul 17. 00 sampai 18.20. Kawan kawan dinyatakan bersalah dan di denda $45/orang dan keseluruhan sebesar $720,” jelas Miguel Monsil.

Miguel mengatakan, pihaknya diberikan waktu selama 15 hari untuk melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

“Kawan-kawan bebas pulang, tetapi harus bayar uang yang didenda. Kita usahakan agar lebih cepat membayar denda,” tukas Muguel.

You Might Also Like

Jayapura Community Figures Condemn Violent Actions at the Baliem Valley Cultural Festival

Tokoh Masyarakat Jayapura Kecam Aksi Kekerasan di Festival Budaya Lembah Baliem

Kecam Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo, Tokoh Papua Serukan Perlindungan Warga Sipil dan Penegakan Hukum

Sejarah Mengajarkan Persatuan, Bukan Kekerasan: Saatnya Papua Menolak Aksi Balasan dan Mengedepankan Penyelesaian Berdasarkan Hukum

Satgas Operasi Damai Cartenz Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan dan Penembakan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

TAGGED: 16 Aktivis Front Mauber untuk West Papua Dinyatakan Bersalah dan Membayar Denda $720
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Direktorat Narkoba Polda Papua Ringkus Pengedar Sabu di Timika, Barang Bukti 49 Gram
Next Article Kapolres Tolikara Kampanyekan 3M dan 1T Serta Bagi-Bagi Masker Gratis Kepada Masyarakat
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?