Selasa 16 April, 2024
Beranda Hukum&Kriminal Dituntut 5 Tahun Penjara Terhadap Ketua KPU Supiori , Kajari Biak :...

Dituntut 5 Tahun Penjara Terhadap Ketua KPU Supiori , Kajari Biak : Kerja Jujur Akan Membawakan Hasil Yang Baik

Suaranewspapua.com- SUAPIORI- Setelah menjalani proses persidangan, Ketua KPU Supiori, Buziri Ronal Korwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000 oleh Kejaksaan Negeri Biak Numfor, lantaran terbukti melanggar pasal 180 ayat (1) Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, yang mana merugikan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Supiori.

Dilansir dari reportasepapua.com, Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H, menjelaskan ketua KPU Supiori didakwa lantaran mengakibatkan salah satu bakal calon pasangan perseorangan yaitu Calon Bupati Supiori Sdr. Yotam Wakum,SH dan calon Wakil Bupati Supiori Sdr. Fery Mambenar kehilangan haknya pada tahapan Pemilukada Desember 2020.

“Kasihan nasib calon perseorangan, yang seharusnya bisa lolos tahapan selanjutnya, hanya karena ulah oknum penyelenggara pemilu KPU Supiori, membuat hilangnya hak calon kepala daerah. Ini yang membuat kajari biak Numfor tidak akan mentolelir perbuatan ketua KPU Supiori aktif,” tuturnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (29/8) sore.

Erwin Berharap agar kasus yang menjerat Ketua KPU Supiori aktif bisa menjadi contoh bagi Ketua dan Komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon kepala daerah.

“Semoga kasus ketua KPU Supiori tahun 2020 ini menjadi pembelajaran buat seluruh ketua KPU di Indonesia, agar bekerja dengan baik dan benar, jujur itu akan membuat kita tenang bekerja, sedangkan curang akan membuat diri susah di kemudian hari,” cetusnya.

Kasus yang ketua KPU Supiori tidak terlepas dari kerja tim Bawaslu bersama Polres Supiori dan JPU Kejari Biak Numfor (Gakumdu) hingga berhasil membawa terdakwa ketua KPU Supiori Aktif ke pengadilan Negeri Biak Numfor.

“Selama persidangan yang bersangkutan tidak koperatif, berbelit belit, sehingga Kejari Biak Numfor keputusan menuntut ketua KPU cukup tinggi dengan tuntutan 5 tahun penjara,” bebernya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Strategic Security Carried Out in Tembagapura After the Death of Abu Bakar Kogoya

Mimika- After the killing of Abu Bakar Kogoya who was shot by joint TNI-Polri officers from the Cartenz Peace Operations Task Force...

Pengamanan Strategis Dilakukan di Tembagapura Pasca Tewasnya Abu Bakar Kogoya

Mimika- Pasca tewasnya Abu Bakar Kogoya ditembak aparat gabungan TNI-Polri dari Satgas Operasi Damai Cartenz pada 4 April 2024, aparat gabungan TNI-Polri...

The Acting Governor of Central Papua asks that the Nabire incident not be repeated

Jayapura- The Central Papua Provincial Government (Pemprov) asks that the Nabire incident not be repeated, therefore people who want to express their...

Pj Gubernur Papua Tengah minta insiden Nabire jangan terulang

Jayapura- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah meminta insiden Nabire jangan terulang, karena itu masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau demo agar melaksanakan...

Recent Comments