By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Penggunaan Dana Desa Di Papua Barat Harus Sesuai Aturan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Pemerintahan

Penggunaan Dana Desa Di Papua Barat Harus Sesuai Aturan

SuaraNews Papua
Last updated: 30 Juni 2020 15:07
SuaraNews Papua 6 tahun ago
Share
SHARE

Suaranewspapua.com- MANOKWARI- Kepala-kepala kampung di Provinsi Papua Barat diminta memanfaatkan dana desa sesuai aturan.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengingatkan seluruh aparat kampung di provinsi tersebut mengoptimalkan pemanfaatan dana desa agar masyarakat tetap produktif di tengah pandemi virus corona baru (COVID-19).

Gubernur saat ditemui di Manokwari, Senin, menjelaskan bahwa Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal telah mengeluarkan petunjuk terkait pemanfaatan dana desa. Salah satu instruksi menteri anggaran dana desa agar diarahkan untuk penanganan dampak COVID-19.

“Sesuai petunjuk Kementerian Desa, anggaran dana desa dapat dimanfaatkan untuk program BLT (bantuan langsung tunai) bagi masyarakat yang menerima dampak COVID-19. Itu akan diterima selama tiga bulan dengan besaran Rp600 ribu per-kepala keluarga,” ucap Gubernur.

Selain BLT, dana desa pun dapat dimanfaatkan untuk kegiatan padat karya. Program ini bertujuan agar perekonomian di setiap kampung tetap stabil di masa pandemi corona.

“Untuk program padat karya ini harus mengoptimalkan potensi yang ada di kampung, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia sehingga uang tidak kemana-mana, cukup berputar di situ sehingga perekonomian kampung tetap jalan,” ucap gubernur lagi.

Dominggus menyebutkan, saat ini Pemprov Papua Barat pun sedang menunggu dana transfer dari pusat, diantaranya dana otonomi khusus (Otsus). Sebagian dari dana itu akan dimanfaatkan untuk membentuk ketahanan pangan masyarakat melalui program strategis pembangunan kampung (Prospek).

Melalui Prospek, kata dia, setiap kampung akan memperoleh bantuan sebesar Rp 225 juta. Dana itu akan difokuskan untuk mewujudkan ketahanan masyarakat kampung melalui sektor pertanian dan perkebunan.

“Di Papua Barat, total ada 1.743 kampung. Masing-masing akan mendapat Rp225 juta pada Prospek dana Otsus. Ini harus betul-betul untuk program ketahanan pangan,” katanya.

Menurut Dominggus, langkah ini diambil sebagai antisipasi jika dampak ekonomi akibat COVID-19 berlangsung lama.

“COVID-19 ini belum ditemukan vaksinnya. Sedangkan selama ini pasokan kebutuhan pangan di Papua Barat masih bergantung dengan daerah, seperti Jawa dan Sulawesi. Kalau produksi di sana terganggu akibat COVID-19, kita pun pasti akan mengalami dampak yang luar biasa,” kata gubernur.

Ia berharap potensi pertanian dan perkebunan di setiap kampung dioptimalkan agar kebutuhan pangan masyarakat tetap terjaga meskipun dilanda wabah virus corona.

You Might Also Like

Gubernur Dorong Anak Kampung Koa Bersekolah di Sekolah Rakyat

Pemprov Papua Tengah Perluas Perlindungan Kesehatan, 50 Ribu Warga Terdaftar JKN

Papua Tengah Perkuat Respons Dugaan Kasus Campak di Dogiyai Melalui Investigasi Lapangan

Wabup Nabire Tekankan Disiplin ASN dan Perkuat Sinergi Pemerintahan, TNI, dan Polri

Pemerintah Daerah Papua Raih Apresiasi Kemendagri atas Kinerja Pembangunan

TAGGED: Penggunaan Dana Desa Di Papua Barat Harus Sesuai Aturan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Rev. Socratez S. Yoman – Blood Is Not Comparable to Spit
Next Article Brimob Polda Jabar Ditugaskan ke Papua
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?