By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Salud: Hormati Putusan, Pemerintah Jokowi Batal Ajukan Banding Terkait Kasus Blokir Internet Papua
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum&KriminalPemerintahan

Salud: Hormati Putusan, Pemerintah Jokowi Batal Ajukan Banding Terkait Kasus Blokir Internet Papua

SuaraNews Papua
Last updated: 23 Juni 2020 12:30
SuaraNews Papua 6 tahun ago
Share
SHARE

Suaranewspapua.com.- JAKARTA.- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa pemerintah Jokowi akan membatalkan pengajuan banding terkait kasus blokir internet Papua, seperti dilansir dari jitunews.com.

Hal ini dikarenakan pemerintah Jokowi mengaku menghormati keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutuskan Presiden RI dan Menkominfo melanggar hukum dalam kasus pemutusan internet di Papua pada 2019 lalu.

“Pemerintah dibawah leadership Pak Jokowi menghormati keputusan PTUN dan mempertimbangkan tidak meneruskan banding,” jelas Johnny kepada CNNINdonesia.com, Sabtu (20/6/2020).

Pembatalan banding tertuang dalam surat bernomor 155/SJ.4/HK.07.02/06/2020 yang diterbitkan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemenkominfo.

“Dengan ini mengajukan pencabutan permohonan Banding Pembanding dahulu Tergugat yang telah didaftarkan pada tanggal 12 Juni 2020 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagaimana tercantum pada Akta Permohonan Banding Nomor 30/G/TF/2016/PTUN-JKT tertanggal 12 Juni 2020,” demikian bunyi surat itu.

You Might Also Like

Ketua Barisan Merah Putih Papua Kecam Penyanderaan Warga Sipil di Jila

Gubernur Dorong Anak Kampung Koa Bersekolah di Sekolah Rakyat

Wabup Mimika: Tenang, Percayakan Aparat, Jila Segera Pulih

Case Review Results: Task Force Operation Peace Cartenz and Yahukimo Police Develop Law Enforcement in the Murder Case of the Late Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes

Hasil Gelar Perkara, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Kembangkan Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes

TAGGED: Pemerintah Jokowi Batal Ajukan Banding Terkait Kasus Blokir Internet Papua, Salud: Hormati Putusan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Penyuluh: SDM Pertanian Papua Kini Setara Petani 33 Provinsi
Next Article Covid-19 Melandai, Papua Bersiap New Normal
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?