Salud: Hormati Putusan, Pemerintah Jokowi Batal Ajukan Banding Terkait Kasus Blokir Internet Papua
Suaranewspapua.com.- JAKARTA.- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa pemerintah Jokowi akan membatalkan pengajuan banding terkait kasus blokir internet Papua, seperti dilansir dari jitunews.com.
Hal ini dikarenakan pemerintah Jokowi mengaku menghormati keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutuskan Presiden RI dan Menkominfo melanggar hukum dalam kasus pemutusan internet di Papua pada 2019 lalu.
“Pemerintah dibawah leadership Pak Jokowi menghormati keputusan PTUN dan mempertimbangkan tidak meneruskan banding,” jelas Johnny kepada CNNINdonesia.com, Sabtu (20/6/2020).
Pembatalan banding tertuang dalam surat bernomor 155/SJ.4/HK.07.02/06/2020 yang diterbitkan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemenkominfo.
“Dengan ini mengajukan pencabutan permohonan Banding Pembanding dahulu Tergugat yang telah didaftarkan pada tanggal 12 Juni 2020 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagaimana tercantum pada Akta Permohonan Banding Nomor 30/G/TF/2016/PTUN-JKT tertanggal 12 Juni 2020,” demikian bunyi surat itu.