By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Berkas Perkara Tahap I Pemilik Akun Facebook “Laser Jituh Komendsos Papuabersatumerdekaan” Di Serahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum&KriminalPeristiwa

Berkas Perkara Tahap I Pemilik Akun Facebook “Laser Jituh Komendsos Papuabersatumerdekaan” Di Serahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayapura

SuaraNews Papua
Last updated: 1 April 2021 18:20
SuaraNews Papua 5 tahun ago
Share
SHARE

Suaranewspapua.com – Jayapura – Satgas Nemangkawi menyerahkan Berkas Perkara Tahap I TINDAK PIDANA ITE yang dilakukan oleh Pelaku atas nama saudara Otniel Mora pemilik Akun Facebook “Laser Jituh Komendsos Papuabersatumerdekaan” Ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis/1/4/2021.

Kasatgas Humas OPS Nemangkawi, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusi., Saat dimintai keterangan terkait dengan penyerahan Berkas Perkara Tahap I TINDAK PIDANA ITE yang dilakukan oleh Pelaku atas nama saudara Otniel Mora pemilik Akun Facebook “Laser Jituh Komendsos Papuabersatumerdekaan” Ke Kejaksaan Negeri Jayapura, mengatakan, dalam pemeriksaan pelaku telah terbukti melakukan serangkaian tindakan tidak terpuji melalui media sosial Facebook dengan memposting beberapa kali kalimat secara berulang yang berisi penghinaan dan provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya perpecahan dikalangan masyarakat baik antar pribadi maupun kelompok atau golongan.

“Pelaku atas nama saudara Otniel Mora diamankan Satgas nemangkawi di kota raja Jayapura, atas dasar Laporan Polisi. LP/92/III/2021/Papua/Res,Jayapura/Reskrim, 06 Maret 2021 terkait pelanggaran Pasal 45a ayat 2 jo 28 ayat 2 UU No.19 Thn 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Thn 2008 tentang ITE oleh akun Facebook “Laser Jituh Komendsos Papuabersatumerdekaan”., Kata Kasatgas Humas OPS Nemangkawi, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusi.

Lanjut Kombes Pol. M. Iqbal., barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu, 1 (Satu) buah Hanphone Samsung J1 Ace Warna Hitam, 1 (satu) buah unit simcard dengan no. 6285696702800, 1 (Satu) buah akun Facebook a.n Laser Jituh Komendsos Papuabersatumerdekaan serta Dokumen Postingan Pelaku.

You Might Also Like

Ketua Barisan Merah Putih Papua Kecam Penyanderaan Warga Sipil di Jila

Wabup Mimika: Tenang, Percayakan Aparat, Jila Segera Pulih

Case Review Results: Task Force Operation Peace Cartenz and Yahukimo Police Develop Law Enforcement in the Murder Case of the Late Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes

Hasil Gelar Perkara, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Kembangkan Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes

Jayapura Community Figures Condemn Violent Actions at the Baliem Valley Cultural Festival

Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Cegah Teroris, Kemenag Papua kuatkan pembinaan Penyuluh Agama di Papua
Next Article Deklarasi Warga Masyarakat Tembagapura Tolak Tindakan Kelompok Kriminal
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?