
Papua- Beredar sebuah berita di Media Online bahwa Anggota Bawaslu di Kab. Intan Jaya Otis Tipagao sempat disandera atau diculik oleh Kelompok Kriminal Bersenjata.
Aksi yang dilakukan KKB tersebut sempat menimbulkan kemunduran terhadap pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Intan Jaya. “Diundur, seharusnya terjadwal pada 14 Februari 2024, kemudian diundur menjadi 23 Februari 2024,”
Otis Tipagao saat di Sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ia baru pertama kali masuk ke wilayah perkampungan di Intan Jaya.
“Memang kalau saya jelaskan, Kabupaten Intan Jaya itu ngeri memang medannya. Saya juga baru pertama kali ke kampung saya dan jalannya lumayan. Saya waktu itu dicegat, ditangkap dari jam 7 sampai jam 3 sore,” ungkap Otis.
Terlepasnya atau dilepaskannya Otis Tipagao dikarenakan ia memberikan sejumlah uang senilai Rp. 150 juta, kemudian diberikan lagi sekitar Rp. 25 juta.
Hal ini sangat miris, dikarenakan Kelompok Kriminal Bersenjata tidak memiliki tujuan dalam memerdekakan Papua, melainkan mempunyai tujuan yang lain.
Perlawanan Rakyat terhadap sebuah negara yang ingin terlepas dari Penjajahan adalah melakukan perlawanan sikap secara Militer dilapangan dan berjuang melalui PBB. Namun, mirisnya KKB bukanlah sebuah Organisasi yang ingin memperjuangkan Kemerdekaannya, melainkan ingin melakukan Tindakan-tindakan pelanggaran Hukum di Papua.


