By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Lewat Rapat Paripurna, Dua Raperdasi Inisiatif Anggota DPRP Resmi Ditetapkan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

Lewat Rapat Paripurna, Dua Raperdasi Inisiatif Anggota DPRP Resmi Ditetapkan

SuaraNews Papua
Last updated: 11 Juli 2020 11:08
SuaraNews Papua 6 tahun ago
Share
SHARE

Suaranewspapua.com- JAYAPURA- Dalam rapat paripurna DPR Papua, akhirnya dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) yang menjadi inisiatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yakni, Raperdasi Bencana Non Alam dan Raperdasi Perubahan Raperdasi PON Papua secara resmi ditetapkan menjadi Raperdasi inisiatif DPR Papua.

Selain itu, tujuh fraksi menyetujui dan satu fraksi tidak memberikan pernyataan setuju.

Rapat Paripurna DPR Papua ini dipimpin langsung Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS didampingi Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, S.Sos, M.Si, Jumat (10/7) malam.

“Jadi dari pendapat akhir fraksi-fraksi tadi, dapat disimpulkan bahwa tujuh fraksi menerima dan satu fraksi yakni, PDI Perjuangan yang belum menyatakan pendapat,” kata Wakil Ketua II Edoardus Kaize.

“Untuk itu, kepada sidang DPR Papua yang terhormat, pengajuan usul inisiatif DPR Papua tersebut, apakah dapat kita disetujui menjadi hak inisiatif DPR Papua? Setuju?,” tanya Edoardus Kaize yang langsung disambut setuju oleh semua anggota DPR Papua yang hadir dalam rapat paripurna ini.

Sementara ketujuh fraksi yang menerima menjadi hak inisiatif DPR Papua itu, diantaranya Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Gabungan Keadilan Nurani dan Fraksi Gabungan Bangun Papua.

Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize dalam penutupan sidang paripurna DPR Papua mengatakan, guna menjalankan pembentukan rancangan peraturan daerah provinsi, DPR Papua melaksanakan rapat paripurna membahas Raperdasi Papua atas usul Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua untuk ditetapkan menjadi Raperdasi Papua yang berasal dari DPR Papua.

“Merujuk PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota, menjelaskan raperda yang diajukan anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau Bapemperda disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai penjelasan atau keterangan, naskah akademik, daftar nama dan tandatangan pengusul,” paparnya.

Selain itu, lanjut Edo Kaize sapaan akrab Politisi PDI Perangan ini, jika Raperda disampaikan oleh pimpinan DPRD ke Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep raperda.

Namun setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna, kata Edo Kaize, selanjutnya raperdasi disampaikan kepada gubernur untuk dibahas bersama.

“Untuk itu, DPR Papua melaksanakan rapat paripurna membahas dan menetapkan raperdasi Papua atas prakarsa Bapemperda DPR Papua. Sehingga dalam melaksanakan rapat paripurna itu, DPR Papua telah menyetujui dan menetapkan usul insiatif anggota DPR Papua menjadi hak inisiatif DPR Papua berupa Raperdasi tentang Bencana Non Alam, penyakit pandemik yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk dan Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua,”paparnya.

Legislator Papua itu menambahkan, jika kedua raperdasi itu selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur Papua.

“Mengingat hal ini sangat penting dan urgentnya raperdasi hak inisiatif ini, maka diharapkan gubernur Papua dapat menindaklanjuti pembahasannya bersama DPR Papua dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkasnya.

You Might Also Like

Ali Kabiay: Pengibaran Bintang Kejora di Inggris Sudah Tidak Relevan. Inggris Tetap Akui Kedaulatan Indonesia dari Aceh hingga Papua

Pepera 1969 dan Finalnya Integrasi Papua ke NKRI

Di Balik Narasi Perjuangan, Warga Sipil Papua Menjadi Korban Kekerasan

“UN Takes Action Against Delegates Carrying ‘Free Papua’ Posters, Ministry of Foreign Affairs Appreciates Firm Measures

PBB Tindak Delegasi Bawa Poster ‘Free Papua’, Kemlu Apresiasi Langkah Tegas

TAGGED: Dua Raperdasi Inisiatif Anggota DPRP Resmi Ditetapkan, Lewat Rapat Paripurna
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Peresmian Koramil 1715-07 Kenyam Kodim 1715/Yhk, Begini Respon Bupati Nduga
Next Article Mendagri Ajak Kepala Daerah di Papua Kampanye Gerakan Pakai Masker Secara Massif
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?