PANIAI – Pemerintah Kabupaten Paniai resmi memberlakukan dua kebijakan baru yang bertujuan memperkuat kehidupan sosial masyarakat sekaligus meningkatkan perekonomian berbasis potensi lokal. Kebijakan tersebut mengatur pembatasan aktivitas usaha pada hari Minggu serta kewajiban penyajian makanan berbahan pangan lokal setiap hari Kamis.
Bupati Paniai Yampit Nawipa mengatakan kedua kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas peraturan daerah mengenai pelaksanaan hari ibadah serta penguatan pemanfaatan hasil pertanian lokal.
Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh aktivitas usaha seperti toko, kios, bengkel, rumah makan, hingga layanan angkutan umum diwajibkan menghentikan operasional setiap hari Minggu mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIT. Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk beristirahat dan mengikuti kegiatan ibadah dengan lebih khusyuk.
Selain itu, seluruh rumah makan di Kabupaten Paniai diwajibkan menyajikan menu berbahan pangan lokal setiap hari Kamis. Menu yang disajikan meliputi komoditas hasil pertanian masyarakat seperti ubi jalar (nota), keladi, kol, labu Jepang, daun labu, dan berbagai hasil kebun lainnya yang diproduksi oleh petani setempat.
Menurut Yampit Nawipa, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan permintaan terhadap hasil produksi lokal. Program ini juga diselaraskan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang dikembangkan pemerintah pusat dan telah mulai diujicobakan di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Paniai.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, Pemerintah Kabupaten Paniai menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan secara berkala melalui inspeksi di pusat-pusat kegiatan ekonomi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000 untuk setiap pelanggaran.
Melalui implementasi kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Paniai berharap masyarakat di 216 kampung yang tersebar di 24 distrik semakin terdorong mengembangkan sektor pertanian lokal, sehingga mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.


