JAYAPURA – Harapan masyarakat Papua untuk mendapatkan kemudahan transportasi saat mudik Lebaran 2026 akhirnya terjawab. Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan resmi menetapkan program tiket kapal laut gratis untuk rute intra Papua pada periode Angkutan Lebaran 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melalui Keputusan Nomor KP-DJPL 106 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Angkutan Laut untuk Program Tiket Gratis selama Angkutan Laut Lebaran 2026.
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Papua, Mathius Wally, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat yang mengandalkan transportasi laut sebagai sarana utama mobilitas antardaerah.
“Sesuai permintaan Gubernur Papua, pelayanan mudik gratis angkutan lebaran intra Papua telah ditetapkan Kementerian Perhubungan,” ungkap Mathius Wally di Kota Jayapura, Rabu (4/3/2026).
Dari sudut pelayanan publik, kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjamin kelancaran arus mudik sekaligus meningkatkan aksesibilitas transportasi bagi masyarakat pesisir dan kepulauan. Transportasi laut selama ini menjadi tulang punggung konektivitas antarwilayah di Papua, terutama bagi warga yang tinggal di daerah yang belum terjangkau transportasi darat secara optimal.
Program tiket gratis ini juga diharapkan dapat menekan lonjakan biaya perjalanan saat musim mudik, sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga tanpa terbebani ongkos transportasi yang tinggi.
Pemerintah Provinsi Papua menyatakan siap mendukung penuh pelaksanaan program tersebut melalui koordinasi lintas instansi serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai jadwal, rute, dan mekanisme pendaftaran tiket gratis.
Dengan kebijakan ini, arus mudik Lebaran 2026 di Papua diharapkan berjalan lebih tertib, aman, dan merata, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan transportasi yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.


