Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung pada 6 Agustus 2025.
Sidang yang dilaksanakan di Gedung MK Jakarta dan disiarkan langsung melalui akun YouTube resmi MK ini menyita perhatian publik. Pemohon mendalilkan adanya partisipasi pemilih yang disebut melebihi 100 persen dari daftar pemilih tetap (DPT), serta kesalahan penghitungan suara di 30 TPS di delapan kabupaten/kota. Atas dasar itu, pemohon meminta pengurangan suara pihak terkait dan pembatalan sejumlah TPS.
Namun, dalil tersebut dibantah pihak Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua. Melalui kuasa hukumnya, Ali Nurdin, KPU menegaskan lebih dari 98 persen salinan formulir C-Hasil dan D-Hasil telah ditandatangani para saksi dari pemohon maupun pihak terkait.
“Tanda tangan itu bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk legitimasi bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sah dan diakui. Dengan bukti ini, petitum pemohon yang didalilkan tidak didukung posita. Artinya, posita permohonan dianggap tidak jelas dan kabur,” ujar Ali dalam sidang, Kamis (4/9/2025).
Pihak terkait, pasangan calon nomor urut 02, Matius D. Fakhri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), juga menyampaikan sikap serupa. Melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, mereka menilai KPU telah melaksanakan perintah MK dengan melaksanakan PSU pada 6 Agustus 2025, dan hasilnya sudah ditetapkan pada 20 Agustus 2025 yang memenangkan pasangan Mari-Yo.
“Permohonan pemohon kabur atau obscuur libel. Petitum yang diminta tidak sinkron dengan posita sehingga tidak layak untuk dipertimbangkan,” tegas Bambang. Ia bahkan meminta majelis hakim menjatuhkan putusan dismissal sesuai Pasal 42 PMK No. 02/2024.
Untuk diketahui, dalam pokok permohonan, pemohon menyebut pasangan calon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM–CK), memperoleh 255.683 suara, sementara pasangan nomor urut 02, Matius D. Fakhri–Aryoko Rumaropen, meraih 259.818 suara dengan total suara sah 515.500. Pemohon menuding adanya perolehan suara tidak wajar hingga melebihi 100 persen DPT di sejumlah TPS, termasuk di 25 TPS Kabupaten Keerom.
Namun, Bambang menilai dalil tersebut tidak konsisten. “Jika hampir seluruh saksi dari berbagai pihak sudah menandatangani dokumen hasil, maka sulit membenarkan adanya pelanggaran fundamental sebagaimana didalilkan pemohon,” ucapnya.
Adapun perkara yang dinyatakan tidak dapat diperiksa lebih lanjut akan diumumkan dalam sidang pengucapan putusan dismissal pada Rabu, 10 September 2025


