Headline News

Bantah Kenaikan UKT, Uncen: SK Baru, Tapi Tarif Masih Sama

Kota Jayapura- Universitas Cenderawasih (Uncen) menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2025/2026, meskipun saat ini tengah berlangsung aksi demonstrasi mahasiswa yang memprotes dugaan kenaikan biaya kuliah tersebut.

Sekretaris Panitia Mahasiswa Baru (PMB) Uncen, Chris J. Rumsan, menyatakan bahwa UKT yang diberlakukan masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) UKT tahun 2023 yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

“Tidak ada kenaikan UKT. Yang berubah hanya SK-nya karena secara aturan diperbarui setiap tahun. Namun isi atau lampirannya tetap merujuk pada SK tahun 2023,” ujar Chris dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

Chris menyayangkan aksi demonstrasi mahasiswa yang berujung anarkis. Padahal, menurutnya, pihak kampus telah menjadwalkan audiensi bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk membahas isu tersebut.

“Sesuai instruksi Rektor, kami sudah merencanakan audiensi dengan BEM hari ini. Tapi justru terjadi aksi demo yang anarkis. Kalau seperti ini, bagaimana mahasiswa bisa memahami penjelasan sebenarnya soal UKT,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Chris menjelaskan bahwa penetapan UKT di Uncen dibagi ke dalam 10 kategori, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa dan program studi masing-masing. UKT terendah atau kategori 1 ditetapkan sebesar Rp 500.000, khusus untuk mahasiswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

“Misalnya, mahasiswa yang orang tuanya sudah meninggal, UKT-nya hanya Rp 500.000. Semua disesuaikan dengan data dan berkas pendapatan orang tua saat pendaftaran,” jelasnya.

Sementara itu, untuk program studi seperti Kedokteran, mahasiswa dikenakan UKT kategori 7 dengan besaran hingga Rp 18.000.000. Chris menegaskan bahwa angka tersebut ditentukan berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang diajukan oleh program studi dan sudah berlaku sejak 2023.

“Kenapa Kedokteran tinggi? Karena banyak kegiatan praktik dan kebutuhan pembelajaran lainnya yang memerlukan biaya lebih besar,” katanya.

Kategori UKT tertinggi, yakni kategori 10, hanya diberlakukan bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda).

“UKT tidak ditetapkan sembarangan. Semua mengacu pada regulasi dan pendapatan orang tua,” tutup Chris.

Related Articles

Back to top button