By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: VIRAL Video di Medsos Terkait Pembebasan Anggota KKB, Kapolres Puncak Jaya: Hoaks
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

VIRAL Video di Medsos Terkait Pembebasan Anggota KKB, Kapolres Puncak Jaya: Hoaks

SuaraNews Papua
Last updated: 8 April 2024 04:16
SuaraNews Papua 2 tahun ago
Share
SHARE

Puncak – Dengan beredarnya video viral di media sosial yakni Tiktok dengan akun AmyLec WnD Official serta YouTube dengan akun Info Lurr terkait dengan anggota KKB ditangkap oleh TNI justru di lepaskan oleh Polisi khususnya Polres Puncak Jaya, perlu diketahui video tersebut adalah hoaks dan tidak benar.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Puncak Jaya, AKBP Kuswara saat dikonfirmasi terkait kebenaran video tersebut, Minggu (7/4/2024) seperti yang dilansir pada laman tribun-papua.com.

AKBP Kuswara mengatakan, video yang sedang viral saat ini baik itu di Tiktok maupun di YouTube terkait dengan anggota KKB ditangkap oleh TNI justru dilepaskan oleh polisi itu tidak benar.

Para oknum hanya ingin menjatuhkan institusi Polri khususnya Polres Puncak Jaya serta ingin memecah belah sinergitas TNI-Polri yang saat ini sudah terjalin dengan baik di Kabupaten Puncak Jaya.

Lebih lanjut AKBP Kuswara sampai dengan saat ini tidak pernah terjadi penangkapan anggota KKB di wilayah hukum Kabupaten Puncak Jaya.

“Sinergitas antara TNI-POLRI diwilayah hukum Puncak Jaya sudah sangatlah harmonis dan sangat baik dimana hampir setiap hari kami melaksanakan aktivitas dengan bersama seperti melakukan patroli gabungan ataupun olahraga bersama, itu membuktikan bahwa sampai saat ini kami baik-baik saja,” ucap Kapolres kepada Tribun-Papua.com.

Lanjutnya, perlu diketahui juga saat ini TNI-Polri telah membentuk tim cyber untuk melakukan pelacakan ataupun penyelidikan terkait siapa pemilik akun tersebut.

Nantinya apabila didapatkan siapa oknum penyebar video tersebut akan kami jerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara 6 tahun serta denda paling banyak Rp 1 milyar.

“Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat agar marilah kita lebih bijak lagi dalam bermedia sosial, saring dulu setiap informasi yang kita dapatkan dan cari tau kebenarannya sehingga kita tidak gampang terprovokasi oleh berita-berita hoax yang belum tentu kebenarannya,” tutup AKBP Kuswara.

You Might Also Like

Resident Victim of Severe Assault in Dekai; Operation Damai Cartenz Police Task Force Pursues Perpetrator

Warga Jadi Korban Penganiayaan Berat di Dekai, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Kejar Pelaku

Youth Forum Urges Papuan Youth to Create and Contribute to the Region

Forum Pemuda Ajak Generasi Muda Papua Berkarya dan Berkontribusi bagi Daerah

Tabi Customary Leader Proposes Dialogue as Solution to Papua Conflict

Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Chairman of Commission I DPR: There has been communication between KKB hostage pilots and their families
Next Article Video on Social Media Regarding the Release of KKB Members, Puncak Jaya Police Chief: Hoax
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?