By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Terbukti Bersalah, Ketua Umum KNPB dan Sekjen KNPB Numbay Dituntut Dua Tahun Dan Delapan Bulan Penjara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum&Kriminal

Terbukti Bersalah, Ketua Umum KNPB dan Sekjen KNPB Numbay Dituntut Dua Tahun Dan Delapan Bulan Penjara

SuaraNews Papua
Last updated: 16 Januari 2024 21:25
SuaraNews Papua 3 tahun ago
Share
SHARE

Jayapura- Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Ketua Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Pusat dengan kurungan 2 tahun penjara dan Sekjen KNPB Wilayah Numbay, Benius Murib dengan kurungan 8 bulan penjara dalam kasus pengeroyokan dan penghasutan di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A, Papua, Selasa (16/01/2024).

“Saat sidang tadi dari jaksa penuntut umum menuntut Agus Kossay dengan menyatakan bahwa Agus Kossay terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur pada pasal 160 KUHP dan menjatuhkan hukuman terhadap Agus Kossay selama 2 tahun,” kata Emanuel Gobay selaku kuasa hukum Agus Kosay dan Benius Murib.

“Sementara untuk Beni Murib, Jaksa menuntut yang pertama menyatakan saudara Beni Murib terbukti melakukan tindak pidana penganiyaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP dan menuntut menjatuhkan pidana terhadap Benius Murib dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ungkapnya.

Agus Kossay dan Beny Murib ditangkap polisi di daerah Sentani, Kabupaten Jayapura sekitar pukul 19.00 WIT pada Sabtu (2/9/2023). Keduanya ditangkap dengan dugaan kasus pengeroyokan pada penghasutan atas peristiwa yang terjadi di Kabupaten Jayapura, 18 Agustus 2023.

You Might Also Like

Case Review Results: Task Force Operation Peace Cartenz and Yahukimo Police Develop Law Enforcement in the Murder Case of the Late Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes

Hasil Gelar Perkara, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Kembangkan Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes

Jayapura Community Figures Condemn Violent Actions at the Baliem Valley Cultural Festival

Tokoh Masyarakat Jayapura Kecam Aksi Kekerasan di Festival Budaya Lembah Baliem

Kecam Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo, Tokoh Papua Serukan Perlindungan Warga Sipil dan Penegakan Hukum

TAGGED: Ketua Umum KNPB dan Sekjen KNPB Numbay Dituntut Dua Tahun Dan Delapan Bulan Penjara, Terbukti Bersalah
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Papuan Figure Yonas Nusy Condemns KKB: Not a Struggle, but a Crime
Next Article Found Guilty, KNPB Chairman and Secretary General of Numbay KNPB Charged with Two Years and Eight Months in Prison
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?