Hukum&KriminalPeristiwa

Berkas Perkara Tahap I Pemilik Akun Facebook “Laser Jituh Komendsos Papuabersatumerdekaan” Di Serahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Suaranewspapua.com – Jayapura – Satgas Nemangkawi menyerahkan Berkas Perkara Tahap I TINDAK PIDANA ITE yang dilakukan oleh Pelaku atas nama saudara Otniel Mora pemilik Akun Facebook “Laser Jituh Komendsos Papuabersatumerdekaan” Ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis/1/4/2021.

Kasatgas Humas OPS Nemangkawi, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusi., Saat dimintai keterangan terkait dengan penyerahan Berkas Perkara Tahap I TINDAK PIDANA ITE yang dilakukan oleh Pelaku atas nama saudara Otniel Mora pemilik Akun Facebook “Laser Jituh Komendsos Papuabersatumerdekaan” Ke Kejaksaan Negeri Jayapura, mengatakan, dalam pemeriksaan pelaku telah terbukti melakukan serangkaian tindakan tidak terpuji melalui media sosial Facebook dengan memposting beberapa kali kalimat secara berulang yang berisi penghinaan dan provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya perpecahan dikalangan masyarakat baik antar pribadi maupun kelompok atau golongan.

“Pelaku atas nama saudara Otniel Mora diamankan Satgas nemangkawi di kota raja Jayapura, atas dasar Laporan Polisi. LP/92/III/2021/Papua/Res,Jayapura/Reskrim, 06 Maret 2021 terkait pelanggaran Pasal 45a ayat 2 jo 28 ayat 2 UU No.19 Thn 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Thn 2008 tentang ITE oleh akun Facebook “Laser Jituh Komendsos Papuabersatumerdekaan”., Kata Kasatgas Humas OPS Nemangkawi, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusi.

Lanjut Kombes Pol. M. Iqbal., barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu, 1 (Satu) buah Hanphone Samsung J1 Ace Warna Hitam, 1 (satu) buah unit simcard dengan no. 6285696702800, 1 (Satu) buah akun Facebook a.n Laser Jituh Komendsos Papuabersatumerdekaan serta Dokumen Postingan Pelaku.

Related Articles

Back to top button