JAYAPURA, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tiga kabupaten yang menggelar Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Papua harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketiga kabupaten itu adalah Boven Digoel dan Nabire yang menyelenggarakan PSU keseluruhan, serta Yalimo yang menggelar PSU di 105 tempat pemungutan suara (TPS).
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri menyebut, tiga kabupaten tersebut sama-sama memiliki potensi gangguan keamanan. Namun, ia menyebut Nabire yang dinilai paling rawan.
“Titik rawan yang krusial di tiga titik ini sebenarnya sama, kita akan antisipasi yang khususnya paling pertama itu di Nabire, kedua Yalimo, baru Boven Digoel,” ujarnya di Jayapura, Selasa (23/3/2021).
Nabire, terang Fakhiri, menjadi daerah yang paling rawan karena potensi mobilisasi massa dari kabuparen sekitar.
Setidaknya ada tiga kabupaten terdekat, yaitu Paniai, Dogiai, dan Deiyai, yang warganya digunakan untuk masuk ke Nabire. Pada putusan MK, jumlah pemilih tetap yang ditetapkan menjadi DPT berjumlah 178.545 pemilih.
Jumlah tersebut melebihi jumlah penduduk Nabire yang berdasarkan data Kemendagri per 30 Juni 2020 tercatat 172.190 jiwa.
Hal ini berarti jumlah pemilih tetap Nabire sebanyak 103 persen dari jumlah penduduk. Terkait antisipasi gangguan keamanan, Fakhiri memastikan aparat keamanan telah menyiapkan antisipasi sejak dini.
“Dari kepolisian kita sudah lebih dulu mengambil langkah-langkah awal dengan memperkuat pengamanan di tiga kabupaten itu sehingga kita berharap sampai pelaksanaan PSU situasi keamanan kondusif,” kata dia.
“Kalau pasukan BKO kita sudah meminta bantuan dari Mabes Polri tiga kompi, itu ada dari Makassar dan Ambon, mereka sudah di tiga kabupaten itu sampai pelaksanaan PSU, nanti ada lagi penguatan dari Polda,” sambung Fakhiri.
Ia pun meminta para elite politik yang memiliki kepentingan pada Pilkada di Nabire, Yalimo dan Boven Digoel, tidak memprovokasi massa untuk melakukan kecurangan. Fakhiri secara tegas mengancam siapa pun yang menghasut massa untuk mencederai pesta demokrasi ini akan ditindak.