Kecaman Keras Tindakan Rasisme, Polri Selidiki Unggahan Politikus Hanura Untuk Natalius Pigai
Suaranewspapua.com – Kadivhumas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menginformasikan terdapat dua laporan yang diterima Bareskrim dari Polda Papua dan juga Polda Papua Barat terkait kasus dugaan rasisme Ambroncius kepada Natalius Pigai. Dari dua laporan itulah tim Siber Bareskrim Polri kemudian menganalisis dugaan tindakan rasis kepada Natalius Pigai.
“Tentunya dari pihak kepolisian tidak tinggal diam. Kita sudah bisa memprediksi dengan adanya postingan itu dan kita sudah melakukan analisis oleh Cyber Bareskrim. Tentunya dengan adanya laporan itu, artinya unggahan screen shoot di medsos, akhirnya dari Polda Papua menerima laporan berkaitan dengan adanya yang diduga rasisme itu,” tuturnya.
“Pertama dari Polres Papua Barat, ini ada laporan yang dilaporkan ke Polda Papua Barat. Pertama atas nama pak Sitanggang pelapornya, yang kedua adalah LP juga di Papua Barat, laporannya pak Thomas Barung. Ini jadi ada 2 LP,” lanjutnya.
Saat ini Bareskrim memanggil Ambroncius untuk dimintai keterangan. Selain memanggil Ambroncius, Bareskrim juga akan meminta keterangan dari ahli dan juga saksi-saksi.
“Kemudian, berkaitan dengan LP tersebut tentunya dari siber akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu berkaitan dengan adanya LP tersebut. tentunya nanti dari siber akan memanggil atau mengklarifikasi sesuai SOP yang ada. Kemudian kita juga akan meminta keterangan dari para ahli dan saksi yang lain,” ujarnya.
“Kita akan menanyakan atau meminta keterangan apakah medsos itu, Facebook itu adalah milik yang bersangkutan. Karena disinyalir banyak, kita harus memastikan bahwa penyidik itu harus memastikan dengan ilmiah bahwa siapa yang mempunyai akun tersebut dan kemudian siapa yang melakukannya. Tentunya ini perlu keterangan ahli, saksi dan petunjuk,” sambung Argo.
Ambroncius Nababan dilaporkan ke polisi gara-gara unggahan di Facebook, yaitu foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan foto gorila.
Postingan di Facebook tersebut menuai kecaman karena rasisme. Tidak lama berselang, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat (PB) melaporkan politikus Partai Hanura tersebut ke Polda Papua Barat dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat.
Kadivhumas menutup dengan menghimbau masyarakat untuk selalu salurkan aspirasinya ke , apalagi terkait kasus yang memecah belah bangsa.
“Jadi kami mengimbau kepada masyarakat, terutama yang ada di Papua warga Papua, bahwa serahkan saja proses hukum kepada kepolisian, terutama ke Bareskrim Polri yang akan menangani. Jadi salurkan saja aspirasinya kepada kepolisian setempat maupun pimpinan yang ada di wilayah. Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana,” tutup Kadivhumas Polri.