By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Dugaan Kasus Korupsi di Disdik Mimika Anggaran 2019 Polda Papua Siap Usut Tuntas
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ekonomi BisnisHukum&KriminalKeamanan dan KetertibanPendidikan

Dugaan Kasus Korupsi di Disdik Mimika Anggaran 2019 Polda Papua Siap Usut Tuntas

SuaraNews Papua
Last updated: 29 September 2020 15:03
SuaraNews Papua 6 tahun ago
Share
SHARE

Suaranews.com,Timika – Polda Papua tengah menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana penyelenggaraan sentra pendidikan pada organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2019. Polda Papua mulai mengusut dugaan korupsi ini sejak masuknya laporan pada awal Agustus lalu.

Penanganan kasus ini didasarkan Laporan Polisi Nomor LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA tanggal 8 Agustus 2020. Selain itu, surat perintah penyidikan nomor Sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus tanggal 8 Agustus 2020.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal melalui rilisnya membeberkan kronologi perkara dugaan kasus korupsi di Mimika yang tengah ditangani Polda Papua.

Sentra Pendidikan adalah sekolah berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri Sentra Pendidikan, SMP Negeri Sentra Pendidikan, dan SMP Negeri 5 Sentra Pendidikan. Sekolah ini dikhususkan untuk putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika (Suku Amugme, Kamoro, dan lima suku kekerabatan lainnya).

Pada tahun 2019 sentra Pendidikan Kabupaten Mimika mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 14.183.983.592 untuk kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra pendidikan.

Terhadap alokasi anggaran tersebut kegiatan/belanja untuk makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama, dan karyawan untuk sentra Pendidikan Mimika yang terealisasi senilai Rp 12.731.255.900 yang terdiri atas 2 kontrak, yaitu:
a. Kontrak Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp 8.056.673.900;
b. Kontrak Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp 4.674.582.000.

Bahwa terhadap kegiatan/belanja untuk makan siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan untuk sentra Pendidikan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan sehingga dapat berpotensi kerugian keuangan negara senilai Rp 1 miliar.

“Kami menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan penyidikan. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua,” kata Kamal.

Kamal menambahkan, dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 65 orang dan untuk barang bukti yang disita sebanyak 55 buah dokumen.

“Saksi-saksi sudah diperiksa,” tambah Kamal.

Dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

You Might Also Like

Personnel of Operation Peace Cartenz-2026 Equip Themselves with Health Education, Forms of Concern for Member Readiness and Welfare

Pendidikan Papua Terus Diperkuat, Pemprov Papua Selatan Kembangkan Asrama bagi Pelajar Orang Asli Papua

Tokoh Pemuda Tabi Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Penyampaian Aspirasi

Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz di Muara Puncak Jaya, Hadir Menyapa dan Berbagi Bersama Masyarakat

Jelang HUT ke-81 RI, Polres Paniai Perkuat Pengamanan Lewat Patroli dan Razia

Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article KKB Jadikan Kematian Pendeta Untuk menyudutkan TNI – POLRI
Next Article Prospek Baru Lumbung Padi di Papua Barat,Beras Bintuni…!
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?