suaranewspapua.com- KEEROM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Keerom meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom (Eksekutif) untuk memasukkan dokumen Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020.
Mengigat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemda Kab Keerom Tahun Anggaran 2020 harus segerah dilaksanakan, kerana saat ini telah memasuki Bulan September Tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Keerom Bambang Mujiono, SE kepada reportase papua. Com saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (10/9).
“ sampai saat ini materi Kebijakn Umum Anggaran- Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2020 belum diserahkan. Untuk itu diminta kepada Pemda Kabupaten Keerom untuk menyerahkan materi tersebut untuk dilakukan pembahasan. Kerana dasar dari KUA- PPAS untuk pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2020,”ujar Bambang.
Oleh kerana itu diharapakan kepada pemerintah daerah Kabupaten Keerom (Eksekutif) untuk dapat menyusun dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 untuk dilaksanakan pembahasan APBD-P Tahun 2020.
“ hal ini sangat penting untuk dilakukan oleh Pemda Kabupaten Keerom. paling tidak dalam waktu dekat ini meteri Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA_-PPAS) diserahkan kepada DPRD Kabupaten Keerom. apabila meteri KUA- PPAS diserahkan maka masing- masing komisi DPRD Kab Keerom akan mempelajari meteri tersebut,”jelasnya.
Bambang menambahkan, apabila pembasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan, agenda selanjuknya DPRD Kab Keerom akan membahasa APBD Induk Tahun Anggaran 2021. (Rhy)