PariwisataPelayanan

Imigrasi Minta WNA Segera Urus Kembali Perijinan

Suaranewspapua.com- MERAUKE- Kantor Imigrasi kelas II TPI Merauke mulai memberlakukan surat edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi nomor : IMI-GR. 01.01.1102 tentang layanan izin tinggal keimigrasian dalam tatanan kenormalan baru.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Imigrasi Merauke Danang, saat memberikan sosialisasi kepada pihak sponsor atau penjamin tentang ijin tinggal keimigrasian bagi warga negara asing yang berada di kabupaten Merauke., seperti dilansir dari, reportasepapua.com.

“penerapan tersebut sudah diberlakukan sejak senin (13/7). Kemudian, dilakukan penghitungan 30 hari ke depan untuk semua WNA agar segera mengurus,” katanya.

Selama masa pandemi covid-19 WNA yang berada di Merauke hanya diberikan ijin tinggal darurat.

menurut Danag. hal ini penting disampaikan karena jangan sampai di kemudian hari ada WNA yang terdampak atau terkena imbas dari SE terbaru itu.

“bagi WNA yang belum memperpanjang izinnya melewati masa 30 hari kedepan, akan dikenakan tindakan administratif,” imbuhnya.

dirinya berharap. para sponsor dan penjamin WNA yang ada di kabupaten Merauke bisa segera mengurus sebelum berakhirnya batas waktu yang telah di tentukan.

Related Articles

Back to top button