By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: OJK Dukung Pemulihan Ekonomi Papua Barat
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Mitra PemerintahPelayananPembangunanPemerintahan

OJK Dukung Pemulihan Ekonomi Papua Barat

SuaraNews Papua
Last updated: 14 Juli 2020 13:17
SuaraNews Papua 6 tahun ago
Share
SHARE

Suaranewspapua.com.- MANOKWARI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat mencatat pada posisi 31 Mei 2020 jumlah debitur UMKM di Provinsi Papua mencapai 79.345 debitur dengan nilai Rp9,672 triliun dan 32.968 jumlah debitur UMKM di Provinsi Papua Barat dengan nilai Rp3,53 triliun.

Selain itu, sampai dengan posisi 26 Juni 2020, Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Papua telah memberikan restrukturisasi/relaksasi kredit kepada 41.601 Debitur dengan nilai kredit sebesar Rp6,29 triliun. Untuk Provinsi Papua Barat sebanyak 18.933 Debitur dengan nilai Rp2,061 triliun.

Perbankan di Provinsi Papua Barat juga menunjukkan pertumbuhan positif hingga 31 Mei 2020. Aset Perbankan posisi 31 Mei 2020 sebesar Rp 23,4 triliun atau meningkat sebesar 7,17 persen (yoy). Penyaluran Kredit Perbankan juga mengalami pertumbuhan sebesar 7,17 persen (yoy) menjadi Rp13,08 triliun.

Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun oleh Perbankan hingga posisi 31 Mei 2020 sebesar Rp16,5 triliun atau tumbuh 8,10 persen(yoy). Peningkatan Aset, Penyaluran Kredit dan DPK di Papua Barat juga ditopang oleh perbaikan Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet yang turun menjadi 2,96 persen, dimana pada posisi 31  Mei 2019 mencapai 3,18 persen.

Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Simanjuntak menuturkan penyediaan data dan informasi debitur Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga.

OJK juga mendukung implementasi program pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Penyediaan data dan informasi debitur Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan dimaksud merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bungadan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

“Harapannya dengan Program PEN semakin mendorong Perbankan serta Industri Pembiayaan untuk lebih proaktif meningkatkan peluang pembiayaan dan prospek dunia usaha,” jelasnya, kepada sejumlah wartawan, di Manokwari, Senin 13 Juli 2020.

Sedangkan untuk dunia usaha diharapkan untuk lebih bankable agar dapat memanfaatkan Program PEN tersebut, sehingga dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan untuk pengembangan usaha dari Industri Perbankan maupun Perusahaan Pembiayaan,” jelasnya.

You Might Also Like

Gubernur Dorong Anak Kampung Koa Bersekolah di Sekolah Rakyat

Pemprov Papua Tengah Perluas Perlindungan Kesehatan, 50 Ribu Warga Terdaftar JKN

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Jayapura Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pengemudi Angkutan Umum

Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz di Muara Puncak Jaya, Hadir Menyapa dan Berbagi Bersama Masyarakat

Papua Tengah Perkuat Respons Dugaan Kasus Campak di Dogiyai Melalui Investigasi Lapangan

TAGGED: OJK Dukung Pemulihan Ekonomi Papua Barat
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Pemprov Papua Dinilai Alami Kemajuan Kendalikan Covid-19
Next Article Terapkan Kearifan Lokal Cegah Corona, Presiden Jokowi Apresiasi Papua
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?