Suaranewspapua.com- JAYAPURA- Dua pelaku yang diduga sindikat besar pedagang Sabu di Papua, akhir Juni kemarin ditangkap BNN Papua.
Keduanya diketahui merupakan pemain lama yang sudah berulang kali masuk penjara. Mirisnya, kedua pelaku belum lama keluar dari Lapas Doyo.
Kepala BNN Papua, Brigjen Polisi Jackson Arisano Lapalonga menyebut dari pelaku, BNN berhasil mengamankan barang bukti dengan total 147 gram, masing-masing FS 10 gram dan ZK sebanyak 137 gram.
“Dugaan kami ini adalah barang sisa, yang sebelumnya sudah dikirim atau di distribusikan kepada pembeli,” kata Jackson kepada Pers, Jumat (10/07/20)
Jakson mengatakan ZK digeledah di rumahnya di bilangan Abepura, ditangannya petugas mendapatkan 137 gram sabu yang terbungkus dalam plastik putih dan disimpan didalam bungkusan lampu taman.
“ZK ditangkap pada 29 Juni, saat penggeledahan ia sempat kabur sehingga petugas melumpuhkan kakinya. ZK kami yakini sebagai pemain besar dimana sabu yang dimilikinya itu, merupajan kiriman dari Kepulauan Riau, yang dikirim melalui jasa pengiriman barang JNT, “Jelas Jackson.
Selanjutnya pada 30 Juni, petugas menangkap FS di rumahnya di Waena, dengan barang bukti 10 gram lebih sabu. Dimana FS ini juga merupakan napi Asimilasi yang baru keluar dari Lapas pada April 2020 lalu.
“Dia ini juga sama, sudah berkali-kali kelaur masuk penjara dengan kasus yang sama,” Ujar Jackson.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, barang haram tersebut diperoleh dari Kepulauan Riau dan barang tersebut merupakan barang sisa. Diduga kuat barang yang sama telah di pecah dan disalurkan di beberapa kabupaten di wilayah Papua.
“ Memang untuk lokasi awal pengiriman Sabu ini sudah masuk dalam pemantauan BNN, tak hanya dari Riau saja, adapula dari Jambi yang dikirim lewat jasa pengiriman,” jelasnya.
Permainan pengedaran ganja yang dilakoni dua pelaku ini, lanjut Kepala BNN diatas 2-3 ons per sekali, sehingga keduanya masuk dalam kategori sindikat besar dengan permainan 400 gram.
“ Jadi 400 gram ini paling cepat 1 minggu, sehingga menurut Analisa kami, bahwa peredaran narkotika di Papua bisa mencapai 4 hingga 5 kg per bulan, sehingga ini butuh kerja ektra, “Ungkap Jackson.
Dengan tertangkap kedua besar ini, maka di semester pertama tahun 2020, BNN telah menangkap 9 pelaku penyalahgunaan narkoba.
“ Total hingga akhir Juni 2020 sudah ada 9 pelaku yang kami tangkap, baik itu pengedar sabu maupun ganja,” katanya.