By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Pemprov Papua Kembali Perpanjang Masa Relaksasi Kontekstual Papua Hingga 31 Juli
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
kesehatanPemerintahan

Pemprov Papua Kembali Perpanjang Masa Relaksasi Kontekstual Papua Hingga 31 Juli

SuaraNews Papua
Last updated: 4 Juli 2020 14:42
SuaraNews Papua 6 tahun ago
Share
SHARE

Suaranewspapua.com- JAYAPURA- Pemerintah Provinsi Papua (Pemprov) kembali memperpanjang masa relaksasi kontekstual Papua tahap III selama 28 hari.

Yang mana sebelumnya masa relaksasi berlangsung hanya 2 kali masa inkubasi (14 hari),namun untuk masa relaksasi ke tiga ini berlaku mulai tanggal 04 Juli – 31 Juli 2020. Sedangkan untuk jam aktifitas warga dimulai dari jam 06 pagi sampai jam 18.00 (jam 06 sore)., seperti dilansir dari reportasepapua.com.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal usai memimpin rapat bersama Forkopimda kepada wartawan mengatakan, dalam relaksasi ke III ini, wewenang secara umum kita berikan kepada Bupati dan Walikota, sehingga mereka bisa mengambil kebijakan yang merasa perlu baik secara predentif maupun kuratif dalam menangani Covid-19 sesuai dengan karakteritis di daerahnya masing-masing.

“Sementara hal-hal yang menyangkut Penerbangan maupun laut, kita tetap berikan kelonggaran, tetapi secara selektif bukan saja protokol kesehatan tetapi juga norma-norma yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Wagub Klemen Tinal kepada sejumlah wartawan di Swisbell Hotel Jayapura Jumat, (03/7).

Menurutnya, perkembangan Covid di Papua sudah sangat baik dalam arti penurunan Covid sangat signifikan.

“Hari ini kita ada di Rasio 1,4. Kita berharap dalam masa relaksasi selama satu bulan ini angka rasionya sudah bisa dibawah satu, sehingga kita bisa menuju era New Normal,” imbuhnya.

Berikut,  ini 10 point arah kebijakan PSDD tahap VIII dan Relaksasi Konstektual tahap III.

  1. Mengutamakan dan memprioritaskan kesehatan dan penguatan sistem kesehatan dalam penanganan Covid-19 berbasis masyarakat.
  2. Kebijakan tahap VIII bertemakan Relaksasi Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD), Adaptasi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19      Kontekstual Papua.
  3. Memperpanjang masa Tanggap Darurat Covid-19 berlaku selam 28 hari (dua kali masa inkubasi) mulai tanggal 4 Juli s/d 31 Juli 2020.
  4. Masing-masing bupati/walikota dan atau asosiasi bupati/walikota di 5 wilayah adat bertanggungjawab sebagai pengendali dalam penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing serta Pemerintah Provinsi Papua mendukung penanganan Covid-19 di kabupaten/kota secara selektif.
  5. Pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat dengan kerja sama lintas sektor tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam penanganan Covid-19.
  6. Penguatan dan Kemandirian masyarakat dengan membangun Potensi dan keunggulan masyarakat saling membantu dan gotong-royong melalui pembentukan Kampung Tangguh dan RT/RW Tangguh Covid-19 yang menjadi basis pemutusan mata rantai penularan Covid-19.
  7. Mengefektifkan Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan Kesehatan         umum.
  8. Rumah sakit pemerintah rumah sakit mitra wajib mendukung penanganan Covid-19 tanpa melalaikan fungsi pelayanan umum/pelayanan gawat        darurat bagi pasien non Covid-19 sesuai protokol  kesehatan.
  9. Pemerintah Provinsi Papua mendukung peningkatan fungsi rumah sakit antara lain Instalasi Gawat Darurat (IGD), kebutuhan air bersih, peningkatan daya listrik, peralatan test PCR dan Fasilitas kesehatan lainnya serta memastikan       pemenuhan tenaga medis, baik jumlah maupun keahlian yang di butuhkan serta pemberian insentif dan akomodasi bagi seluruh tenaga medis yang bertugas dalam penanganan Covid-19.
  10. Mengoptimalkan fasilitas laboratorium/klinik swasta untuk pemeriksaan Rapid Test.

You Might Also Like

Gubernur Dorong Anak Kampung Koa Bersekolah di Sekolah Rakyat

Pemprov Papua Tengah Perluas Perlindungan Kesehatan, 50 Ribu Warga Terdaftar JKN

Papua Tengah Perkuat Respons Dugaan Kasus Campak di Dogiyai Melalui Investigasi Lapangan

Wabup Nabire Tekankan Disiplin ASN dan Perkuat Sinergi Pemerintahan, TNI, dan Polri

Pemerintah Daerah Papua Raih Apresiasi Kemendagri atas Kinerja Pembangunan

TAGGED: Pemprov Papua Kembali Perpanjang Masa Relaksasi Kontekstual Papua Hingga 31 Juli
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Penerimaan Triwulan II Menurun, Ini Penjelasan Direktur Umum PDAM Jayapura
Next Article Ketua Himpunan Mahasiswa Mamberamo Tengah Menolak Keras Sosialisasi ULMWP
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?