Merauke, Papua Selatan — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua melimpahkan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar B40 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Pelimpahan tahap II yang mencakup tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada Jumat (6/2) di kantor Kejari Merauke. Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial B alias IAN, MB, MT alias M, dan S alias AT. Salah satu di antaranya diketahui merupakan pengawas SPBU.
Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengatakan pelimpahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Hari ini penyidik menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan aparat yang menemukan adanya indikasi praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, namun diduga disalurkan tidak sesuai ketentuan.
Dengan pelimpahan tahap II ini, para tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum lanjutan di bawah kewenangan kejaksaan hingga masuk tahap persidangan sesuai aturan yang berlaku.


