By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Menang Praperadilan Kasus Tambang Emas Andi Muh. Irhong Naeing dan WNA, Ditreskrimsus Polda Papua Tegaskan Profesionalisme
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum&Kriminal

Menang Praperadilan Kasus Tambang Emas Andi Muh. Irhong Naeing dan WNA, Ditreskrimsus Polda Papua Tegaskan Profesionalisme

SuaraNews Papua
Last updated: 4 Februari 2026 19:41
SuaraNews Papua 6 bulan ago
Share
SHARE

Jayapura – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon melalui tim penasihat hukum Anton Raharusun, S.H., Jems Simanjuntak, S.H., dan Yance Ponwain, S.H., dalam perkara tindak pidana pertambangan komoditas mineral logam emas yang melibatkan warga negara asing (WNA) atas nama Zhou Linhua dan kawan-kawan.

Sidang putusan praperadilan tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 10.20 hingga 11.00 WIT di Pengadilan Negeri Jayapura. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan dan dihadiri oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K. M.H, Kabidkum Polda Papua Kombes Pol. Dedy Sumarsono, S.I.K., M.H., serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua selaku termohon.

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa penyidik Polri memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang diduga dilakukan oleh Zhou Linhua dan rekan-rekannya. Dengan demikian, dalil pemohon yang diajukan melalui kuasa hukumnya dan mempersoalkan kewenangan penyidik dinyatakan tidak beralasan dan ditolak.

Hakim juga menilai bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap para terdakwa telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli, serta berkas perkara, hakim menyimpulkan bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, hakim menyatakan bahwa proses penahanan, perpanjangan penahanan, hingga penahanan lanjutan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalil pemohon terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penahanan pun dinyatakan tidak terbukti.

Terkait keberatan pemohon mengenai pemberitahuan penahanan dan penyitaan barang bukti, hakim menyatakan bahwa penyidik telah melaksanakan kewajibannya sesuai hukum. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat ekspedisi yang menunjukkan pemberitahuan kepada keluarga terdakwa, serta pelaksanaan penyitaan yang sah secara prosedural.

Hakim juga menolak dalil pemohon mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen dan buku ekspedisi, SPDP dinyatakan telah disampaikan kepada pihak terdakwa sebagaimana mestinya.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon melalui tim penasihat hukumnya dalam perkara ini.

Selama pelaksanaan sidang, situasi berlangsung aman dan kondusif. Aparat kepolisian memastikan pengamanan berjalan dengan baik hingga sidang berakhir.

Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua dalam perkara tindak pidana pertambangan mineral logam emas tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

You Might Also Like

Jayapura Community Figures Condemn Violent Actions at the Baliem Valley Cultural Festival

Tokoh Masyarakat Jayapura Kecam Aksi Kekerasan di Festival Budaya Lembah Baliem

Kecam Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo, Tokoh Papua Serukan Perlindungan Warga Sipil dan Penegakan Hukum

Sejarah Mengajarkan Persatuan, Bukan Kekerasan: Saatnya Papua Menolak Aksi Balasan dan Mengedepankan Penyelesaian Berdasarkan Hukum

Satgas Operasi Damai Cartenz Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan dan Penembakan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

TAGGED: keberhasilan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Operation Peace Cartenz Secures Bilogai Airport, Maintaining Intan Jaya Residents’ Logistics
Next Article Eks Panglima TPN OPM Serukan Perdamaian di Kabupaten Keerom
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?