By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Jubir MARIYO Minta MK Batalkan Paslon 01 karena Cacat Syarat Calon
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Berita Utama

Jubir MARIYO Minta MK Batalkan Paslon 01 karena Cacat Syarat Calon

SuaraNews Papua
Last updated: 27 Agustus 2025 22:06
SuaraNews Papua 12 bulan ago
Share
SHARE

Jayapura, 27 Agustus 2025 – Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 02, MARIYO, menegaskan bahwa tudingan kecurangan yang diarahkan kepada mereka dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua tidak berdasar. Sebaliknya, pihak MARIYO menilai kecurangan justru dilakukan oleh pasangan nomor urut 01, Benhur Tomi Mano–Constan Karma (BTM–CK).

Juru bicara pasangan MARIYO, Dr. Muhammad Rifai Darus, menyebut status hukum Constan Karma sebagai calon wakil gubernur cacat sejak awal. Pasalnya, Constan pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua periode 2012–2013, sebuah posisi yang menurut regulasi seharusnya menggugurkan syarat pencalonannya.

“Penetapan Constan Karma sebagai calon wakil gubernur jelas cacat syarat calon dan dapat dikualifikasikan sebagai kecurangan brutal. Selama ini opini publik seolah digiring bahwa pasangan 02 MARIYO yang curang, padahal kami justru patuh pada aturan,” tegas Rifai dalam keterangan pers, Rabu (27/8).

Ia merujuk Pasal 7 ayat (2) huruf o UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Pasal 14 ayat (2) huruf n PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang sama-sama melarang seseorang yang pernah menjabat sebagai gubernur untuk maju sebagai calon wakil gubernur. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi ditegaskan bahwa sebutan “Penjabat” atau “Pelaksana Tugas” tetap memiliki hak dan kewajiban seorang gubernur.

Menurut Rifai, fakta tersebut membuktikan bahwa persoalan mendasar PSU Papua berakar pada kelolosan syarat pencalonan pasangan 01, bukan pada dugaan pelanggaran oleh MARIYO. “Ini menciderai asas pemilu yang jujur, adil, dan berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihak MARIYO meminta Mahkamah Konstitusi menilai persoalan ini sebagai bentuk kecurangan substansial yang dapat membatalkan pencalonan pasangan 01. Sementara kepada masyarakat, Rifai mengimbau tetap menjaga persatuan dan mengawal proses demokrasi secara damai.

“Kami menyerukan agar publik tetap tenang dan tidak terprovokasi. Integritas PSU Papua harus dijaga demi mewujudkan Papua yang damai, adil, dan bermartabat dalam bingkai NKRI,” pungkas Rifai.

You Might Also Like

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Respons Gangguan Tembakan di Polsek Asologaima, Situasi Kembali Aman

Putri Papua Dipercaya Membawa Baki pada Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Pemprov Papua Tengah Perluas Perlindungan Kesehatan, 50 Ribu Warga Terdaftar JKN

Pemerintah Didorong Percepat Pemulihan Pascakonflik di Jayawijaya

Task Force Operation Peace Cartenz Receives 2,500 Packages of Bags and Stationery for Papuan Children

TAGGED: Jubir MARIYO Minta MK Batalkan Paslon 01 karena Cacat Syarat Calon
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Papua Election Commission Prepares for Court Dispute Over Repeat Gubernatorial Vote
Next Article MARIYO Spokesperson Urges Constitutional Court to Disqualify Candidate Pair 01 Over Eligibility Violation
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?