By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Pendeta Papua Ingatkan Tokoh Agama Tidak Jadi Alat Politik
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Berita UtamaImbauanKAMTIBMASPemilu

Pendeta Papua Ingatkan Tokoh Agama Tidak Jadi Alat Politik

SuaraNews Papua
Last updated: 9 Agustus 2025 23:22
SuaraNews Papua 1 tahun ago
Share
SHARE

Jayapura, Papua — Pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, sejumlah pendeta dari berbagai denominasi gereja di Kota Jayapura menyerukan agar tokoh agama tidak dijadikan alat politik praktis. Ajakan ini disampaikan oleh Pdt Anthon Kogoya, S.Th (Gereja Baptis Papua), Pdt Jhon Ayomi, S.Th (GPDI), Pdt Agus Sueni, S.Th (GBGP), Pdt Melki Wakum, S.Th (GPKAI), Pdt Janjte Welem, S.Th (KINGMI Papua), Pdt Ronal (KINGMI Papua), Pdt Edy Patty, S.Th (GGP), dan Pdt Yan Piet Manobi, S.Th, seperti dikutip dari Papua Times.

Para pendeta sepakat bahwa gereja harus steril dari kepentingan politik partisan demi menjaga persatuan umat dan menghindari perpecahan pasca kontestasi politik.

“Gereja dipanggil untuk melayani semua orang tanpa memandang pilihan politiknya. Jika pemimpin rohani ikut dalam politik praktis, itu berpotensi memecah jemaat,” tegas Pdt Anthon Kogoya.

Seruan ini mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, baik gerejawi maupun peraturan negara. Dalam Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik Kanon 287, ditegaskan bahwa pendeta dilarang masuk politik praktis kecuali dalam kondisi luar biasa dengan izin gerejawi. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) juga menegaskan agar pendeta menjaga netralitas dan tidak menjadikan rumah ibadah sebagai ajang politik.

Dari sisi hukum negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang praktik politik berbasis SARA, termasuk melibatkan tokoh agama untuk memengaruhi pilihan politik umat. Ketentuan ini diperkuat oleh Surat Edaran Jaksa Agung tahun 1953 yang melarang pembicaraan politik di rumah ibadah demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Ajakan para pendeta di Jayapura ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh tokoh agama di Papua untuk kembali fokus pada pelayanan rohani dan rekonsiliasi pasca PSU, sehingga proses demokrasi tetap berjalan damai dan masyarakat dapat bersatu kembali demi kemuliaan dan kebesaran nama Tuhan.

You Might Also Like

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Respons Gangguan Tembakan di Polsek Asologaima, Situasi Kembali Aman

Putri Papua Dipercaya Membawa Baki pada Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Pemprov Papua Tengah Perluas Perlindungan Kesehatan, 50 Ribu Warga Terdaftar JKN

Pemerintah Didorong Percepat Pemulihan Pascakonflik di Jayawijaya

Task Force Operation Peace Cartenz Receives 2,500 Packages of Bags and Stationery for Papuan Children

TAGGED: Pendeta Papua Ingatkan Tokoh Agama Tidak Jadi Alat Politik
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article TNI–Police and Tolikara Regency Government Install One Thousand Flags to Celebrate the 80th Anniversary of Indonesian Independence
Next Article “Ketua Dewan Gereja Papua Minta Tokoh Adat dan Agama Jadi Teladan Damai”
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?