By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Suara News PapuaSuara News PapuaSuara News Papua
Reading: Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Enam Narapidana Kasus Makar di Papua
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Suara News PapuaSuara News Papua
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Enam Narapidana Kasus Makar di Papua

SuaraNews Papua
Last updated: 5 Agustus 2025 20:06
SuaraNews Papua 1 tahun ago
Share
SHARE

Jakarta, – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada enam narapidana kasus makar tanpa senjata yang berasal dari Papua dan Ambon. Keputusan tersebut disebut sebagai langkah simbolis untuk memperkuat persatuan nasional.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa amnesti ini merupakan pesan damai dan ajakan untuk seluruh elemen bangsa agar kembali bersatu, meskipun masih ada persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan.> “Bahwa ada masalah, tetap ada masalah. Iya, ada masalah, tetapi lebih bagus ayo kita bersatu. Ini juga kan pesan untuk semua masyarakat sebenarnya,” ujar Supratman seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/8/2025).

Enam narapidana yang mendapatkan amnesti tersebut adalah:

Josephien Tanasale, asal Ambon, ditahan di Lapas Kelas III Ambon

Viktor Makamuke Bin Paulus (Alm.), asal Papua, ditahan di Lapas Kelas IIB Sorong

Alex Bless, asal Maybrat, Papua, ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang

Yance Kambuaya alias Yance, asal Maybrat, Papua, ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang

Adolof Nauw, asal Maybrat, Papua, ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang

Hilkia Isir, asal Maybrat, Papua, ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang

Pemberian amnesti ini dinilai sebagai upaya pendekatan kemanusiaan dan rekonsiliasi terhadap kelompok-kelompok yang selama ini dianggap berseberangan dengan negara, khususnya di wilayah Papua.

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa proses pembebasan para narapidana akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek keadilan dan kedamaian sosial.~

You Might Also Like

Polri Kecam Ancaman TPNPB terhadap ASN BRIN dan BAPPERIDA, Tegaskan Kegiatan Riset Harus Dilindungi

Upacara HUT ke-81 RI di Yahukimo Berlangsung Khidmat, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Pastikan Keamanan dan Kelancaran Jalannya Upacara

81st Independence Day Ceremony in Yahukimo Held Peacefully, Damai Cartenz Task Force Ensures Security

Skouw Sae Residents Celebrate Indonesia’s 81st Independence Day with Social Service and Children’s Games

Warga Skouw Sae Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Bakti Sosial dan Lomba Anak

Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Papua KPU Ensures PSU Logistics for Governor and Deputy Governor Arrive D-1 Before Voting Day
Next Article President Prabowo Grants Amnesty to Six Treason Convicts from Papua
© {year} Suaranewspapua.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?