JAKARTA – Polri mengecam keras pernyataan TPNPB yang menetapkan personel Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA/BRIDA), serta sejumlah pihak lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan ancaman untuk dieksekusi atau ditembak mati.
Ancaman tersebut tidak dapat dibenarkan karena menyasar warga sipil dan aparatur sipil negara yang menjalankan aktivitas berdasarkan tugas dan profesinya. Perbedaan pandangan mengenai kebijakan pemerintah, penelitian, maupun pengelolaan sumber daya alam tidak seharusnya diselesaikan melalui ancaman kekerasan terhadap individu.
Polri menilai penyematan tuduhan terhadap personel BRIN dan BAPPERIDA sebagai bagian dari kepentingan eksploitasi sumber daya alam perlu dilihat secara kritis dan tidak diterima begitu saja sebagai fakta. Klaim mengenai hasil ekspedisi, temuan cadangan mineral, maupun keterkaitan langsung dengan rencana eksploitasi harus dibuktikan melalui data dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dijadikan dasar untuk membenarkan ancaman terhadap keselamatan seseorang.
Kegiatan penelitian dan pengumpulan data ilmiah pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya memperoleh pengetahuan dan informasi yang dapat digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan. Karena itu, kegiatan ilmiah perlu ditempatkan dalam koridor hukum, transparansi, serta penghormatan terhadap masyarakat dan lingkungan setempat. Apabila terdapat keberatan terhadap suatu kegiatan penelitian atau kebijakan pemerintah, penyampaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum, dialog, dan jalur kelembagaan, bukan melalui ancaman pembunuhan.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menggeneralisasi kegiatan penelitian sebagai bentuk eksploitasi atau mengaitkannya dengan informasi sumber daya alam yang belum terverifikasi. Penyebaran informasi semacam itu berpotensi membangun ketakutan, meningkatkan ketegangan di masyarakat, serta membahayakan keselamatan para pekerja dan warga sipil yang menjalankan aktivitas secara sah.
Di sisi lain, aparat keamanan terus mengedepankan langkah pencegahan dan perlindungan masyarakat di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan keamanan. Personel maupun masyarakat yang beraktivitas di wilayah rawan diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, memperhatikan perkembangan situasi, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi ancaman atau tindakan yang dapat membahayakan keselamatan warga.
Yang perlu ditegaskan, perbedaan pandangan mengenai pembangunan, penelitian, maupun pengelolaan sumber daya alam tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak seseorang atas rasa aman dan keselamatan. Masyarakat Papua berhak mendapatkan informasi yang benar, sementara para pekerja dan peneliti juga berhak menjalankan tugasnya tanpa intimidasi dan ancaman kekerasan.
Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Papua tetap aman dan damai. Setiap persoalan menyangkut kepentingan masyarakat adat, lingkungan, pembangunan, maupun pengelolaan sumber daya alam harus diselesaikan melalui dialog, keterbukaan informasi, penghormatan terhadap hak masyarakat, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui kekerasan.
Pesan utamanya: aspirasi dapat disampaikan, kritik dapat diberikan, tetapi ancaman terhadap keselamatan warga sipil bukanlah jalan penyelesaian.


